Di tengah kompleksitas pengelolaan keuangan negara, Kementerian Keuangan menghadapi tuntutan ganda: menjaga integritas dan memastikan kinerja tetap optimal. Keduanya bukan hanya mandat regulasi, tetapi juga kunci membangun kepercayaan publik. Untuk itu, Sistem Pengendalian Intern Terintegrasi (SPIT) dihadirkan sebagai pondasi tata kelola yang efektif—bukan sekadar prosedur administratif, melainkan mekanisme yang menggerakkan perilaku, membentuk budaya, dan mengarahkan kinerja.

Dasar hukum penerapan SPIT terbilang kokoh, mulai dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang SPIP, PMK Nomor 83 Tahun 2024 tentang SPIT di lingkungan Kementerian Keuangan, hingga KMK Nomor 1/KMK.9/2025 yang menjadi petunjuk pelaksanaannya. Seluruh regulasi ini menegaskan bahwa pengendalian intern adalah bagian integral dari akuntabilitas pengelolaan APBN.

Model Tiga Lini yang Terintegrasi

SPIT di Kemenkeu dijalankan melalui Model Tiga Lini Terintegrasi yang memperkuat peran setiap lapisan:

  • Lini Pertama bertanggung jawab atas penerapan pengendalian intern di tingkat operasional, memastikan kesesuaian pelaksanaan tugas dengan ketentuan, dan melaksanakan pengawasan melekat terhadap risiko pegawai, proses bisnis, dan teknologi.
  • Lini Kedua melakukan pembinaan objektif atas operasional harian, pemantauan substantif melalui pengujian keterjadian risiko, dan analisis akar masalah.
  • Lini Ketiga (Inspektorat Jenderal) memastikan kualitas peran Lini Kedua, membangun sistem informasi pengawasan kolaboratif, serta melaporkan hasil konsolidasi pengawasan kepada pimpinan secara komprehensif.

Struktur ini memastikan pengendalian berlangsung menyeluruh, dengan integrasi antara perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan pengawasan.

Budaya Sadar Risiko: Dari Regulasi ke Perilaku

Pengendalian intern yang efektif memerlukan budaya yang mengakar. Budaya Sadar Risiko di Kemenkeu dibangun melalui empat langkah strategis sebagaimana diatur dalam SE-2/MK.1/2023:

  • Komitmen pimpinan untuk mempertimbangkan risiko dalam setiap pengambilan keputusan.
  • Komunikasi berkelanjutan mengenai pentingnya manajemen risiko kepada seluruh jajaran, baik dari atas ke bawah maupun sebaliknya.
  • Penghargaan bagi unit atau pegawai yang mengelola risiko dengan baik.
  • Integrasi manajemen risiko ke dalam proses bisnis organisasi.

Untuk mengoperasionalkan budaya ini, setiap lini—terutama Lini Pertama—menyusun Risk and Control Matrix (RCM) atau Peta Risiko Proses Bisnis dan Pengendalian. RCM ini diatur dalam PMK Nomor 83 Tahun 2024 dan berfungsi memastikan risiko dipahami, dikendalikan, dan selaras dengan pencapaian sasaran strategis Kementerian Keuangan.

Pengawasan Melekat dan Sistem Peringatan Dini

Kebijakan pengawasan 2025 mengarahkan pembangunan early warning system (EWS) yang efektif. Di Lini Pertama, pengawasan melekat mencakup dua aspek utama:

  • Risiko pegawai, dengan metode Know Your Employee yang mencakup pemahaman karakter, perilaku, kompetensi, kinerja, harta kekayaan, keluarga, dan riwayat kesehatan.
  • Risiko proses bisnis dan teknologi, melalui pertemuan rutin, pemeriksaan hasil pekerjaan, serta observasi langsung dengan acuan SOP, profil risiko, dan hasil pengawasan dari Lini Kedua maupun Lini Ketiga.

Sinergi antar lini memungkinkan isu strategis teridentifikasi lebih cepat, solusi lebih tepat sasaran, dan tindak lanjut lebih terukur.

Empat Pilar Penerapan SPIT

Penerapan SPIT berfokus pada penguatan empat pilar:

  1. Perilaku etis dan berintegritas, melalui internalisasi nilai-nilai Kemenkeu, kode etik, dan kerangka kerja integritas.
  2. Kepemimpinan yang efektif, didukung manajemen talenta, pengembangan SDM, dan manajemen kinerja berbasis standar kompetensi jabatan.
  3. SDM yang kompeten, melalui pendidikan, pelatihan, dan asesmen berkelanjutan.
  4. Budaya sadar risiko yang terinternalisasi di seluruh lini.

Pilar-pilar ini bukan hanya menjamin kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga mendorong kinerja yang lebih adaptif dan berkelanjutan.

Menatap Ke Depan

SPIT dan Budaya Sadar Risiko di Kemenkeu bukanlah tujuan akhir, melainkan fondasi bagi tata kelola yang matang. Tantangan akan terus hadir—mulai dari ancaman siber, dinamika fiskal global, hingga tuntutan transparansi publik yang kian tinggi.

Namun, dengan sistem yang terintegrasi, budaya yang tertanam, dan komitmen yang konsisten dari pimpinan hingga pelaksana, risiko dapat dikelola, kinerja terjaga, dan tujuan organisasi tercapai dengan akuntabilitas tinggi.

SPIT yang kuat adalah jaminan bahwa setiap rupiah APBN dikelola dengan tanggung jawab penuh, demi menjaga kepercayaan publik dan keberlanjutan fiskal negara.

 

Disclaimer : Tulisan diatas adalah pendapat pribadi dan tidak mewakili pendapat organisasi

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

KPPN Watampone
Jl. K.H. Agus Salim No.7, Macege, Tanete Riattang Barat, Watampone, Sulawesi Selatan 92732

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

   

 

Search