Tahun 2021 DAK Fisik Bone Sebesar Rp182,73 M
Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun 2021 untuk Kabupaten dialokasikan sebesar Rp182,73 miliar. Terdiri dari DAK Fisik Reguler sebesar Rp132,53 miliar meliputi Bidang Pendidikan sebesar Rp38,44 miliar, Bidang Kesehatan & KB sebesar Rp79,42 miliar dan Bidang Jalan sebesar Rp14,66 miliar.
Sementara itu, untuk DAK Fisik Penugasan sebesar Rp50,20 miliar terdiri dari Bidang Kesehatan & KB sebesar Rp53,00 juta, Bidang Jalan sebesar Rp10,10 miliar, Bidang Air Minum sebesar Rp12,46 miliar, Bidang Sanitasi sebesar Rp9,71 miliar, Bidang Perumahan dan Permukiman sebesar Rp1,81 miliar, Bidang Irigasi sebesar Rp6,6 miliar, Bidang Pertanian sebesar Rp7,27 miliar, dan Bidang Kelautan dan Perikanan sebesar Rp2,18 miliar.
Secara umum, DAK Fisik Tahun 2021 diarahkan untuk refocusing dan simplikasi jenis, bidang dan kegiatan DAK Fisik untuk pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan pemenuhan kesenjangan layanan dasar Pendidikan, Kesehatan dan Konektivitas, serta peningkatan sinergi dengan belanja Kementerian/Lembaga dan sumber dana lainnya.
Kepala KPPN Watampone, Rintok Juhirman berharap Pemerintah Daerah c.q. Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dapat mempedomani Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun 2021 maupun Petunjuk Operasional dari Menteri/Pimpinan Lembaga terkait dalam pelaksanaannya