KPPN Bersama KPP Pratama dan BPKAD Bone dan Wajo Gelar Rekonsiliasi Pajak
Bertempat di Ruang Rapat KPPN Watampone, telah digelar penandatanganan hasil rekonsiliasi pajak pusat Semester II tahun 2020 yang dipungut dan disetorkan ke Kas Negara oleh pemerintah daerah Kabupaten Bone dan Wajo, Selasa (16/02/2021). Pada kesempatan tersebut dari BPKAD Kab. Bone diwakili Kepala Bidang Perbendaharaan, H. Syamsuddin, S.Sos. M.Si, Kepala BPKPD Kabupaten Wajo, Ir. Armayani, M.Si, dan Kepala KPP Pratama Watampone, Amiruddin Jauhari.
Rekonsiliasi tersebut diadakan dalam rangka memenuhi amanat Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus. Yaitu, mulai tahun 2020 pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) dilaksanakan dengan memperhatikan peran serta pemerintah daerah dalam meningkatkan penerimaan negara.
Salah satu langkah kebijakan dalam rangka peningkatan penerimaan negara adalah penyaluran DBH PPh dan PBB yang dilaksanakan setelah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) menerima laporan kinerja Pemerintah Daerah berupa Berita Acara Rekonsiliasi antara pemerintah daerah bersama unit instansi vertikal Kementerian Keuangan setempat atas penyetoran pajak pusat ke RKUN yang telah mendapatkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN).
Kepala KPPN Watampone, Rintok Juhirman mengapresiasi kepada Pemda Kabupaten Bone dan Wajo atas terselenggaranya kegiatan rekonsiliasi tersebut dalam rangka kelancaran penyaluran DBH oleh Pemerintah Pusat. Dengan demikian seluruh Pemda mitra kerja KPPN Watampone telah melaksanakan rekonsiliasi.