KPPN Gelar GKM Via Zoom, PER-1/PK/2021
KPPN Watampone kembali menggelar kegiatan Gugus Kendali Mutu (GKM) yang diikuti oleh seluruh pegawai dan PPNPN secara daring (online) melalui aplikasi Zoom dengan pemateri Haryanto Ashar pelaksana pada Seksi Bank, Senin (01/03/2021).
Kepala KPPN Watampone, Rintok Juhirman pada kesempatan tersebut membuka acara menyampaikan pentingnya GKM diadakan secara rutin. Yaitu sebagai sarana belajar tanpa batas untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi pegawai. Harapannya dengan senantisa terasah pengetahuan terkait perbendaharaan dapat menunjang kelancaran pelaksanaan tugas dan bisa mengetahui pekerjaan pegawai yang lain.
Materi yang disampaikan oleh Haryanto Sahar pada GKM tersebut yaitu terkait Peraturan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor PER-1/PK/2021 tentang Percepatan Penyaluran Dana Desa untuk Mendukung Penanganan COVID-19. Dana Desa ditentukan penggunaannya (earmarked) paling sedikit sebesar 8%( delapan persen) dari Dana Desa yang diterima oleh masing-masing Desa untuk kegiatan penanganan pandemi COVID-19. Selain itu, juga disampaikan proses pengajuan DD oleh Pemda melalui aplikasi OM SPAN sampai dengan penerbitan SP2D oleh KPPN.
Diharapkan melalui kegiatan GKM rutin tersebut dapat menjadi sarana untuk belajar guna meningkatkan kompetensi pegawai. Selain itu juga dapat memberikan pelayanan prima kepada mitra kerja karena keterampilan dan pengetahuan yang memadahi sebagai efek kompetensi yang senantiasa terasah dan terupdate.