KPPN Eksekusi Pemusnahan Arsip di TPA Passippo
Kepala KPPN Watampone, Rintok Juhirman didampingi Kepala Subbagian Umum, Ana Kusmana dan staf Museripah melakukan eksekusi pemusnahan dan penghapusan arsip dengan cara membakar bertempat di Tempat Pembuangan Sampah (TPA) Desa Passipo Kecamatan Palakka Kabupaten Bone, Selasa (16/03/2021).
Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 125/KM.1/SJ.8/2020 tentang Pemusnahan dan Penghapusan 277 (Dua Ratus Tujuh Puluh Tujuh) Bundel Arsip pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Watampone. Pada kesempatan tersebut juga mengundang 2 (dua) orang pejabat/pegawai dari Seksi Verifikasi, Akuntansi, dan Kepatuhan Internal, Sri Hardini dan Karyono untuk menyaksikan acara pemusnahan arsip tersebut.
Dengan telah dilakukan eksekusi pemusnahan dan penghapusan arsip tersebut, maka KPPN Watampone telah memenuhi amanat KMK Nomor 125/KM.1/SJ.8/2020 sekaligus menindaklanjuti rekomendasi pelaksanaan tugas Kepatuhan Internal (KI) untuk segera melaksanakan pemusnahan dan penghapusan arsip dimaksud paling lambat akhir bulan Maret 2021.