Berita

Seputar KPPN Watampone

KPPN Eksekusi Pemusnahan Arsip di TPA Passippo

KPPN Eksekusi Pemusnahan Arsip di TPA Passippo

Kepala KPPN Watampone, Rintok Juhirman didampingi Kepala Subbagian Umum, Ana Kusmana dan staf Museripah melakukan eksekusi pemusnahan dan penghapusan arsip dengan cara membakar bertempat di Tempat Pembuangan Sampah (TPA) Desa Passipo Kecamatan Palakka Kabupaten Bone, Selasa (16/03/2021).

Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 125/KM.1/SJ.8/2020 tentang Pemusnahan dan Penghapusan 277 (Dua Ratus Tujuh Puluh Tujuh) Bundel Arsip pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Watampone. Pada kesempatan tersebut juga  mengundang 2 (dua) orang pejabat/pegawai dari Seksi Verifikasi, Akuntansi, dan Kepatuhan Internal, Sri Hardini dan Karyono untuk menyaksikan acara pemusnahan arsip tersebut.

Dengan telah dilakukan eksekusi pemusnahan dan penghapusan arsip tersebut, maka KPPN Watampone telah memenuhi amanat KMK Nomor 125/KM.1/SJ.8/2020 sekaligus menindaklanjuti rekomendasi pelaksanaan tugas Kepatuhan Internal (KI) untuk segera melaksanakan pemusnahan dan penghapusan arsip dimaksud paling lambat akhir bulan Maret 2021.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

KPPN Watampone
Jl. K.H. Agus Salim No.7, Macege, Tanete Riattang Barat, Watampone, Sulawesi Selatan 92732

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

   

 

Search