KPPN Gelar GKM, Cuti Tahunan Tambahan
KPPN Watampone kembali menggelar kegiatan Gugus Kendali Mutu (GKM) dalam rangka peningkatan pengetahuan dan wawasan pegawai yang diikuti oleh seluruh pegawai dan PPNPN secara daring (online) melalui aplikasi Zoom dengan pemateri Staf Subbagian Umum urusan Kepegawaian, Museripah, Senin (24/05).
Pelaksana Harian (Plh) Kepala KPPN Watampone, Ana Kusmana pada kesempatan tersebut membuka acara menyampaikan pentingnya GKM diadakan secara rutin dan terima kasih kepada seluruh pegawai yang tetap antusias mengikuti acara GKM walaupun tanpa kehadiran Kepala Kantor, Bapak Rintok Juhirman, karena sedang menjalani cuti tahunan di Yogyakarta. Pada kesempatan ini dibahas terkait Surat Edaran Menteri Keuangan nomor SE-8/MK.1/2019 tentang Pelaksanaan Cuti Tahunan Tambahan Bagi Pegawai Yang Ditempatkan pada Unit Kerja Kementerian Keuangan di Tempat yang Sulit Perhubungannya.
Dalam pemaparannya, Ibu Museripah menyampaikan bahwa Kabupaten Bone termasuk dalam daftar yang telah ditetapkan oleh Keputusan Menteri Keuangan nomor 877/KMK.01/2018 masuk dalam kategori Unit Kerja Kementerian Keuangan di Tempat yang Sulit Perhubungannya (UK3TSP) sehingga pegawai KPPN Watampone berhak atas Cuti Tahunan Tambahan. Cuti Tahunan tambahan merupakan penambah jumlah cuti tahunan paling banyak 12 (dua belas) hari kalender dalam periode 1 (satu) tahun.
Diharapkan melalui kegiatan GKM kali ini, wawasan pengetahuan pegawai khususnya mengenai Cuti Tahunan Tambahan dapat meningkat. Disamping itu, pegawai juga tetap dapat memberikan pelayanan prima kepada mitra kerja maupun pengguna layanan termasuk masyarakat umum.