Pembagian Masker Guna Pendisiplinan Prokes Covid-19
Subbagian Umum KPPN Watampone melakukan pembagian masker kepada seluruh pegawai, baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN), Rabu (09/06/2021).
Untuk mencegah penyeberan Covid-19, kini masker telah menjadi perlengkapan wajib yang harus dikenakan seseorang saat terpaksa harus bepergian ke luar rumah dan bekerja di kantor. Sesuai dengan petunjuk Kementerian Kesehatan RI dan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, semua orang disarankan untuk memakai masker ketika harus bepergian ke luar rumah termasuk bekerja di lingkungan kantor. Masker kain tetap dapat menghalau sebagian percikan air liur yang keluar saat berbicara, menghela napas, ataupun batuk dan bersin.
Kegiatan pembagian masker rencananya akan selalu dilaksanakan setiap awal bulan. Pada kesempatan tersebut, Kepala KPPN Watampone, Rintok Juhirman, mengingatkan seluruh pegawai untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dan pola hidup sehat. Diharapkan dengan kegiatan ini akan dapat membantu pegawai KPPN Watampone dalam upaya melindungi diri dari penyebaran Virus Covid-19, agar pandemi segera berakhir dan dapat hidup secara normal kembali.





