Berita

Seputar KPPN Watampone

Pembagian Masker Guna Pendisiplinan Prokes Covid-19

Pembagian Masker Guna Pendisiplinan Prokes Covid-19

Subbagian Umum KPPN Watampone melakukan pembagian masker kepada seluruh pegawai, baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN), Rabu (09/06/2021).

Untuk mencegah penyeberan Covid-19, kini masker telah menjadi perlengkapan wajib yang harus dikenakan seseorang saat terpaksa harus bepergian ke luar rumah dan bekerja di kantor. Sesuai dengan petunjuk Kementerian Kesehatan RI dan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, semua orang disarankan untuk memakai masker ketika harus bepergian ke luar rumah termasuk bekerja di lingkungan kantor. Masker kain tetap dapat menghalau sebagian percikan air liur yang keluar saat berbicara, menghela napas, ataupun batuk dan bersin.

Kegiatan pembagian  masker rencananya akan selalu dilaksanakan setiap awal bulan. Pada kesempatan tersebut, Kepala KPPN Watampone, Rintok Juhirman,  mengingatkan seluruh pegawai untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dan pola hidup sehat. Diharapkan dengan kegiatan ini akan dapat membantu pegawai KPPN Watampone dalam upaya melindungi diri dari penyebaran Virus Covid-19, agar pandemi segera berakhir dan dapat hidup secara normal kembali.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

KPPN Watampone
Jl. K.H. Agus Salim No.7, Macege, Tanete Riattang Barat, Watampone, Sulawesi Selatan 92732

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

   

 

Search