KPPN Gelar Rapat Pengendalian Intern atas Laporan Keuangan
KPPN Watampone menggelar rapat Pelaksanaan Pengendalian Intern atas Laporan Keuangan (PIPK) Tingkat UAKPA, yang diikuti oleh Seksi VeraKI dan Subbagian Umum bertempat di Ruang Rapat KPPN Watampone dengan teap mematuhi protokol kesehatan, Senin (25/10/2021).
Kepala KPPN Watampone, Rintok Juhirman dalam sambutan pembukaannya menyampaikan bahwa rapat ini penting dilakukan karena sebagai entitas akuntansi dan entitas pelaporan wajib menerapkan pengendalian intern atas pelaporan keuangan. Hal tersebut sebagai tindak lanjut adanya nota dinas Sekretaris Direktorat Jenderal Perbendaharaan nomor ND-4266/PB.1/2021 tanggal 19 Oktober 2021.
Pada kesempatan tersebut Kepala Seksi VeraKI, Andi Mashudin menyampaikan secara detil mengenai rencana kegiatan penilaian PIPK kepada Tim yang hadir, yaitu Seksi VeraKI dan Subbagian Umum yang diwakili pelaksana TU & RT, Hairum Rijal.
Selanjutnya, disampaikan juga matrik yang harus diisi dan dokumen/atribut pengendalian yang harus disiapkan oleh Subbagian Umum dengan batas waktu penilaian selama sepekan mulai hari ini. Adapun dokumen yang menjadi penilaian PIPK yaitu proses/transaksi tahun 2021 mengacu pada data Keuangan Semester I TA 2021.
Diharapkan melalui rapat PIPK tersebut, pelaksanaan penilaian PIPK dapat dilaksanakan dengan baik untuk memastikan kecukupan rancangan dan efektifitas pelaksanaan pengendalian dalam mendukung keandalan pelaporan keuangan.





