Berita

Seputar KPPN Watampone

Bantuan Langsung Pupuk Melalui Kartu Tani

Bantuan Langsung Pupuk Melalui Kartu Tani

Saat ini kita memasuki era disruption. Era dimana perkembangan teknologi informasi melaju sedemikian pesat. Banyak perubahan  pola kerja yang semula dilakukan secara konvensional beralih menggunakan teknologi informasi. Demikian juga bagi petani di Indonesia, secara bertahap akan menggunakan Kartu Tani sebagai media untuk menerima Bantuan Langsung Pupuk (BLP).

Pemerintah, memandang perlu untuk merubah kebijakan subsidi pupuk agar transparan dan tepat sasaran. Perubahan dilakukan secara bertahap, mengingat perlu penyesuaian berbagai regulasi yang terkait dengan kebijakan subsidi pupuk tersebut.

Untuk itu melalui berbagai penelitian secara komperhensif dan ujicoba yang telah dilakukan oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan yang menghasilkan beberapa alternatif perbaikan yang disampaikan kepada Kementerian Pertanian (Kementan) selaku eksekutor.

Jadi, kebijakan menggunakan kartu tani saat ini belum merubah kebijakan existing Kementan yaitu untuk produktivitas dan berdasarkan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). Dengan demikian terdapat  paradigma baru dalam pemberian subsidi pupuk. Dimana sebelumnya yang berorientasi untuk peningkatan produktivitas, nantinya menjadi pemberian bantuan untuk petani miskin dan hampir miskin yang disebut Bantuan Langsung Pupuk (BLP).

 Penerapan subsidi langsung non tunai tersebut menggunakan kartu yang disebut Kartu Tani. Namun, saat ini Kartu Tani ini isinya masih berbentuk kuota pupuk, belum berbentuk uang. Karena perlu penyesuaian peraturan dan Standar Operasi Prosedur (SOP) terlebih dahulu. 

Melalui penerbitan Kartu Tani tersebut juga dimaksudkan untuk membudayakan transaksi non tunai di masyarakat. Disamping itu juga dapat lebih menggerakkan kebijakan keuangan inklusif Bank Indonesia.  Yaitu suatu bentuk pendalaman layanan keuangan (financial service deepening) yang ditujukan kepada masyarakat (in the bottom of the pyramid) untuk memanfaatkan produk dan jasa keuangan formal seperti sarana menyimpan uang yang aman (keeping), transfer, menabung maupun pinjaman dan asuransi.

Kartu Tani berfungsi sama seperti kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Bedanya, Kartu Tani hanya dapat dimiliki oleh petani yang secara aturan dan ketentuan yang berlaku berhak atas bantuan langsung pupuk. Sama seperti kartu ATM, untuk dapat digunakan perlu diisi terlebih dahulu dengan cara menabung atau top up. Pemilik Kartu Tani akan mengetahui jumlah kuota pupuk dan sisa kuota setelah dilakukan transaksi pembelian pupuk.

Sementara itu, bagi distributor pupuk yang ditunjuk oleh Pemerintah harus dilengkapi dengan mesin Electronic Data Capture (EDC) dari bank penerbit Kartu Tani. Dengan adanya EDC ini, selain untuk penyaluran subsidi langsung pupuk juga bisa difungsikan sebagai alat pembayaran langganan listrik, air, telepon, transfer uang, dll. Artinya, dapat membuka layanan baru berupa jasa bagi pengecer pupuk itu sendiri, selain berjualan pupuk. Atau tidak menutup kemungkinan juga, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) bisa melihat ini sebagai peluang usaha baru di desanya.

Perkembangan Penerbitan Kartu Tani

Identifikasi petani penerima bantuan dilakukan atas sinergi berbagai pihak antara lain Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), Kementerian Pertanian, Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, Pemerintah Daerah, Perbankan, Perusahaan Pupuk. Hasil identifikasi tersebut kemudian digunakan sebagai dasar penentuan petani penerima bantuan langsung pupuk (beneficiaries).

Uji coba Kartu Tani pertama dilakukan di Kota Mataram Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Tahun 2016, kemudian secara bertahap dilakukan di Pulau Jawa Tahun 2017. Pada Tahun 2018 sekitar 10 provinsi meliputi sebagian Pulau Sumatera, Bali Nusra, Kalsel, sebagian Sulawesi. Sementara Provinsi lainnya mulai pada Tahun 2019.

 Berdasarkan pengalaman pada saat bertugas mendampingi Tim BKF melakukan uji coba di Kota Mataram NTB Tahun 2016-2017, untuk keberhasilan penggunaan Kartu Tani perlu perhatian hal-hal sebagai berikut:

Pertama, Pentingnya sosialisasi kepada para petani. Sebagai hal baru bagi petani, sosialisasi prosedur penerbitan dan pemanfaatan penggunaan Kartu Tani menjadi penting. Mengingat belum semua petani terbiasa menggunakan kartu ketika bertransaksi keuangan. Bahwa Kartu Tani selain untuk keperluan pembelian pupuk, juga bisa dimanfaatkan untuk transaksi perbankan lainnya seperti pembayaran langganan PDAM, PLN, Telepon, pembelian pulsa, transfer uang, dll. Termasuk apabila akan memanfaatkan fasilitas kredit dari pemerintah seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk mengembangkan usahanya atau mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah lainnya. Suksesnya sosialisasi kepada petani penerima BLP menjadi kunci keberhasilan penggunaan Kartu Tani di masa yang akan datang.

Kedua, Akurasi data Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) dari Kementerian Pertanian. Berdasarkan data ini, sesuai ketentuan yang berlaku mengusulkan kebutuhan pupuk bersubsidi. Dengan data yang akurat dan valid, diharapkan dapat mengidentifikasi jumlah petani penggarap ≤ 2 Ha, kebutuhan pupuk per Kelompok Tani (Poktan) dan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan).

Ketiga, Ketersediaan EDC pada setiap pengecer pupuk. EDC berfungsi sebagai mesin pembaca Kartu Tani sekaligus dapat mencetak setiap transaksi yang telah dilakukan. Petani dapat mengetahui jumlah pagu atau jatah pupuknya, termasuk pupuk yang telah dibeli dan sisa kuotanya. Sosialisasi kepada pengecer pupuk bagaimana cara menggunakan EDC juga tidak kalah pentingnya untuk kesuksesan penggunaan Kartu Tani. Disamping Coverage sinyal mesin EDC dan operator telekomunikasi yang bagus menjadi hal penting untuk dapat bekerja dengan baik sistem ini. Bank pelaksana penerbit Kartu Tani yang punya jaringan luas dan berpengalaman yang baik dalam tugas  sejenis (penyaluran subsidi/program pemerintah lainnya) juga menjadi faktor keberhasilan penggunaan Kartu Tani oleh para petani.

Keempat, Ketersediaan pupuk sampai di pengecer. Kartu Tani tidak berarti apa-apa, bila pupuk yang mau dibeli oleh petani tidak ada. Untuk itu perlu disiapkan cadangan pupuk agar tidak mengalami kelangkaan. Dengan demikian adanya komitmen dan kerjasama yang jelas dari perusahaan pupuk, distributor dan pengecer dengan Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah sangat diperlukan agar ketersediaan pupuk senantiasa terjaga.

Kelima, Pentingnya Peran Penyuluh Pertanian. Keberhasilan sosialisasi kepada petani, pengecer dan tersedianya data dalam RDKK harus didukung oleh kepiawaian para penyuluh pertanian. Dengan demikian pelatihan secara intensif bagi penyuluh pertanian menjadi hal yang harus diprioritaskan. Sebagaimana moto penyuluh yaitu “Apapun Programnya, Penyuluhan Kuncinya”.

            Kehadiran teknologi yang merambah berbagai sektor kehidupan manusia tidak bisa dihindari. Tinggal bagaimana kita bisa memanfaatkan teknologi itu sendiri untuk kemaslahatan umat manusia. Demikian juga bagi para petani dengan Kartu Taninya, semoga semakin lebih terprogram dalam menggunakan pupuk dan menyimpan uang hasil usaha taninya.

Akhirnya, kita berharap dengan adanya Kartu Tani yang telah mulai digunakan oleh sebagian petani di Indonesia, subsidi pupuk yang diprogramkan oleh Pemerintah dapat lebih transparan dan tepat sasaran. Disisi lain akses masyarakat kepada keuangan inklusif melalui Kartu Tani juga dapat meningkat seiring perkembangan jaman di era disruption saat ini. Wallahu A'lam Bishawab.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

KPPN Watampone
Jl. K.H. Agus Salim No.7, Macege, Tanete Riattang Barat, Watampone, Sulawesi Selatan 92732

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

   

 

Search