KPPN Gelar Rapat Pengendalian Intern atas Laporan Keuangan Desember
KPPN Watampone menggelar rapat Pelaksanaan Pengendalian Intern atas Laporan Keuangan (PIPK) Tingkat UAKBUN-D dan UAKPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa Tahun 2021, yang diikuti oleh Seksi VeraKI dan Seksi Bank bertempat di Ruang Rapat KPPN Watampone dengan teap mematuhi protokol kesehatan, Senin (01/12/2021).
Kepala KPPN Watampone, Rintok Juhirman dalam sambutan pembukaannya menyampaikan bahwa rapat ini penting dilakukan karena sebagai entitas akuntansi dan entitas pelaporan wajib menerapkan pengendalian intern atas pelaporan keuangan. Hal tersebut sebagai tindak lanjut adanya nota dinas Sekretaris Direktorat Jenderal Perbendaharaan nomor ND-4761/PB.1/2021 tanggal 23 November 2021.
Pada kesempatan tersebut Kepala Seksi VeraKI, Andi Mashudin menyampaikan secara detil mengenai rencana kegiatan penilaian PIPK kepada Tim yang hadir, yaitu Seksi VeraKI dan Haryanto Ashar, yang harus diselesaikan paling lambat tanggal 31 Desember 2021.
Selanjutnya, disampaikan juga beberapa kertas kerja yang harus diisi dan dokumen/atribut pengendalian yang harus disiapkan oleh Tim, baik untuk UAKBUN-D dan UAKPA DFDD. Untuk keperluan tersebut juga diperlukan survei kepada seluruh pegawai dan telah disiapkan secara online melalui google form.
Diharapkan melalui rapat PIPK tersebut, pelaksanaan penilaian PIPK dapat dilaksanakan dengan baik untuk memastikan kecukupan rancangan dan efektifitas pelaksanaan pengendalian dalam mendukung keandalan pelaporan keuangan.





