Kemenkeu Satu di Bone Bersama BPKPD Wajo Tandatangani Rekonsiliasi Pajak
Bertempat di Aula KPPN Watampone, telah diadakan penandatangan hasil rekonsiliasi pajak pusat Semester II tahun 2021 yang dipungut dan disetorkan ke Kas Negara oleh pemerintah daerah antara BPKPD Kabupaten Wajo diwakili Kepala Bidang Perbendaharaan dan Anggaran, Andi Sahlan, SE.,Ak.,M.Si dan Kepala KPP Pratama Watampone, Hadinengrat Nusantoro, Mp serta Kepala KPPN Watampone, Rintok Juhirman, Senin (21/02/2022).
Rekonsiliasi tersebut diadakan dalam rangka memenuhi amanat Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus. Yaitu, mulai tahun 2020 pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) dilaksanakan dengan memperhatikan peran serta pemerintah daerah dalam meningkatkan penerimaan negara.
Salah satu langkah kebijakan dalam rangka peningkatan penerimaan negara adalah penyaluran DBH PPh dan PBB yang dilaksanakan setelah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) menerima laporan kinerja Pemerintah Daerah berupa Berita Acara Rekonsiliasi antara pemerintah daerah bersama unit instansi vertikal Kementerian Keuangan setempat atas penyetoran pajak pusat ke RKUN yang telah mendapatkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN).
Kepala KPPN Watampone, Rintok Juhirman, bersyukur atas terselenggaranya kegiatan rekonsiliasi tersebut. Mengingat untuk dapat mendapatkan hasil tersebut melalui proses yang cukup panjang untuk kesamaan datanya. Disamping itu, Pemerintah Kabupaten Wajo merupakan yang tercepat dalam menyelesaikan rekonsiliasi pajak dalam wilayah pembayaran KPPN Watampone yang meliputi BOSOWA.