Berita

Seputar KPPN Watampone

KPPN Watampone Serahkan Hibah BMN kepada Desa Mattabulu dan Desa Watu

KPPN Watampone Serahkan Hibah BMN kepada Desa Mattabulu dan Desa Watu

 

Watampone, 18 September 2024 - Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe A2 Watampone melaksanakan penyerahan hibah Barang Milik Negara (BMN) kepada dua desa di wilayah kerjanya, yaitu Desa Mattabulu di Kabupaten Soppeng dan Desa Watu di Kabupaten Bone. Acara serah terima yang berlangsung pada Selasa, 17 September 2024, menandai langkah penting dalam upaya peningkatan pelayanan publik di tingkat desa.

Kepala KPPN Watampone, Djoko Julianto, dalam sambutannya menegaskan bahwa hibah ini dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan di kedua desa penerima. "Kami berharap dengan adanya hibah BMN ini, Desa Mattabulu dan Desa Watu dapat memberikan pelayanan yang lebih baik lagi kepada masyarakat," ujar Djoko.

Desa Mattabulu menerima hibah berupa 1 unit Notebook, 2 unit PC, dan 2 unit Locker. Sementara itu, Desa Watu mendapatkan 1 unit Notebook, dan 4 unit PC. Semua barang yang dihibahkan masih dalam kondisi baik dan siap digunakan untuk menunjang operasional pemerintahan desa.

Pj. Kepala Desa Mattabulu, Agung Aswidi, menyambut baik hibah tersebut. "Kami sangat berterima kasih atas perhatian pemerintah melalui KPPN Watampone. Peralatan ini akan sangat membantu kami dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, terutama dalam hal administrasi dan pengolahan data desa," ungkapnya.

Senada dengan Agung Aswidi, Kepala Desa Watu, A. Hasmadianto, juga mengungkapkan rasa syukur dan terima kasihnya. "Dengan adanya tambahan peralatan ini, kami optimis dapat mempercepat proses pelayanan dan meningkatkan akurasi dalam pengelolaan data desa," kata A. Hasmadianto.

Penyerahan hibah BMN ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam mendorong digitalisasi desa dan peningkatan tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik. Dengan adanya peralatan yang memadai, diharapkan kedua desa dapat lebih optimal dalam menjalankan program-program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

Djoko Julianto menambahkan bahwa pihaknya akan terus memantau penggunaan BMN yang telah dihibahkan. "Kami berharap barang-barang ini dapat dimanfaatkan dengan baik dan memberikan dampak positif bagi masyarakat desa. KPPN Watampone siap memberikan pendampingan teknis jika diperlukan," tegasnya.

Pelaksanaan hibah BMN ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Langkah ini juga sejalan dengan semangat optimalisasi aset negara untuk kepentingan publik yang lebih luas.

Ke depannya, KPPN Watampone berencana untuk melanjutkan program serupa ke desa-desa lain di wilayah kerjanya. "Kami akan terus mengevaluasi dan mengidentifikasi BMN yang potensial untuk dihibahkan kepada instansi atau lembaga yang membutuhkan, tentunya dengan tetap memperhatikan aturan dan prosedur yang berlaku," tutup Djoko Julianto.

Dengan adanya hibah BMN ini, diharapkan dapat menjadi katalis bagi peningkatan kualitas pelayanan publik di Desa Mattabulu dan Desa Watu. Lebih jauh lagi, inisiatif ini dapat menjadi model bagi optimalisasi aset negara untuk mendukung pembangunan di tingkat desa di seluruh Indonesia.

Penulis-Hairum.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

KPPN Watampone
Jl. K.H. Agus Salim No.7, Macege, Tanete Riattang Barat, Watampone, Sulawesi Selatan 92732

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

   

 

Search