Komitmen terhadap pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat kembali ditegaskan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Watampone. Pada Rabu, 21 Mei 2025, instansi vertikal Kementerian Keuangan tersebut menggelar kegiatan Service Excellent secara daring dengan mengangkat tema “Standar Pelayanan Publik menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009”.
Diselenggarakan melalui platform Microsoft Teams pada pukul 16.00–17.00 WITA, kegiatan ini diikuti oleh seluruh pegawai KPPN Watampone dan berlangsung dalam suasana interaktif. Kegiatan ini menjadi bagian dari program pembinaan berkelanjutan yang menekankan pentingnya integritas dalam menjalankan fungsi pelayanan negara.
Dalam sambutannya, Kepala KPPN Watampone, diwakili oleh Kepala Subbagian Umum, Benny Eko Supriyanto, menegaskan bahwa pemahaman terhadap standar pelayanan publik merupakan fondasi dalam menciptakan birokrasi yang responsif dan berorientasi pada kebutuhan pemangku kepentingan.
“Dengan pemahaman yang baik terhadap standar pelayanan, kami berharap dapat memenuhi harapan stakeholders dengan lebih optimal,” ujar Benny.
Narasumber kegiatan, Fahrul Aprianto, memaparkan secara rinci ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, termasuk prinsip-prinsip kejelasan prosedur, kepastian waktu layanan, biaya yang transparan, serta mekanisme pengaduan yang mudah diakses.
“Transparansi, akuntabilitas, dan kesetaraan bukan hanya syarat administratif, tapi menjadi indikator kualitas layanan pemerintah kepada publik,” tegasnya.
Diskusi yang berlangsung aktif menunjukkan antusiasme peserta dalam mengeksplorasi tantangan implementasi standar pelayanan di lingkungan kerja masing-masing. Mulai dari pemahaman dokumen standar, hingga integrasi nilai-nilai pelayanan ke dalam sistem manajemen mutu instansi.
KPPN Watampone berharap bahwa melalui penguatan pemahaman dan pembiasaan praktik pelayanan yang unggul, kinerja organisasi akan semakin kredibel, adaptif, dan berdaya saing tinggi di era reformasi birokrasi digital.
Kontributor: Tim Kehumasan KPPN Watampone