Dalam upaya memperkuat peran negara dalam mendorong pertumbuhan ekonomi inklusif, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Watampone menggelar Focus Group Discussion (FGD) Pemberdayaan UMKM tentang Internalisasi PMK Nomor 130 Tahun 2024. Kegiatan yang berlangsung secara daring melalui Microsoft Teams pada Rabu, 28 Mei 2025 ini menghadirkan Haerul Harun, Kepala Seksi Bank KPPN Watampone, sebagai narasumber.
Diskusi ini menjadi momentum penting untuk menyosialisasikan kebijakan pembiayaan Ultra Mikro (UMi) oleh Pusat Investasi Pemerintah (PIP), Kementerian Keuangan. Program ini dirancang khusus untuk menjangkau pelaku usaha mikro yang belum terhubung dengan lembaga keuangan formal (unbankable) seperti pedagang kaki lima, pemilik warung kecil, perajin, dan pelaku usaha rumahan lainnya.
Menurut Haerul Harun, PMK 130/2024 menjadi landasan penguatan pembiayaan inklusif berbasis keadilan. “UMi hadir bukan sekadar pinjaman, tapi bentuk nyata kehadiran negara untuk rakyat kecil yang belum tersentuh layanan perbankan,” ujarnya.
Program pembiayaan UMi menawarkan pinjaman maksimal Rp20 juta, dengan keunggulan proses yang cepat, tanpa agunan, bunga ringan, dan pendampingan berkelanjutan. Dana disalurkan melalui Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) seperti PT Pegadaian, PNM (Permodalan Nasional Madani), serta koperasi yang telah bermitra dengan PIP.
Tidak hanya fokus pada pendanaan, pemerintah juga mendorong pendampingan usaha melalui pelatihan kewirausahaan, literasi keuangan, dan transformasi digital. Inisiatif ini menjadi strategi jangka panjang untuk menaikkan kelas UMKM dari informal ke formal.
PIP melalui Kementerian Keuangan menargetkan perluasan jangkauan program hingga pelosok desa melalui digitalisasi proses pendaftaran dan penguatan sinergi dengan koperasi lokal. Langkah ini diharapkan mampu mendorong inklusi keuangan, mengurangi kesenjangan ekonomi, dan mempercepat pemulihan ekonomi nasional dari bawah.
Kontributor: Tim Kehumasan KPPN Watampone