Upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara terus dilakukan Kementerian Keuangan melalui satuan kerjanya di daerah. Salah satunya dilakukan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Watampone, yang pada Selasa (10/6/2025) menggelar GKM Refreshment Akuntansi Laporan Keuangan secara daring melalui platform Microsoft Teams.
Mengusung tema penguatan implementasi Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan (Perdirjen) Nomor PER-8/PB/2023, kegiatan ini menjadi momentum penting bagi para pegawai KPPN Watampone untuk menyegarkan pemahaman terkait tata cara monitoring kualitas data, rekonsiliasi, dan penyampaian laporan keuangan di lingkungan Kementerian/Lembaga (K/L).
Kepala KPPN Watampone, Djoko Julianto, menegaskan urgensi pemahaman menyeluruh atas regulasi terbaru demi menjaga kualitas laporan keuangan yang dihasilkan. “Kegiatan ini sangat penting agar seluruh pegawai memahami aturan terbaru dengan baik, sehingga pelayanan kepada para pemangku kepentingan berjalan lebih efektif, akurat, dan sesuai regulasi,” ujar Djoko dalam sambutannya.
Sebagai narasumber, Wahyu Dwi Ariyadi memaparkan sejumlah poin strategis yang diatur dalam PER-8/PB/2023. Materi yang disampaikan meliputi:
- Monitoring Kualitas Data — Penekanan pada akurasi, kelengkapan, dan konsistensi data laporan keuangan.
- Rekonsiliasi Data — Mekanisme rekonsiliasi antar sistem guna memastikan kesesuaian informasi laporan.
- Penyampaian Laporan Keuangan — Panduan teknis penyampaian laporan sesuai tenggat waktu yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan.
Acara ditutup dengan kesimpulan dan penyampaian tindak lanjut, termasuk rencana pendampingan teknis lanjutan bagi satuan kerja yang membutuhkan asistensi lebih lanjut.
KPPN Watampone berkomitmen mendukung peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) pengelola keuangan negara. Diharapkan, seluruh pegawai dapat menerapkan pengetahuan yang diperoleh dalam tugas keseharian, guna mendukung pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang semakin transparan dan akuntabel.
Kontributor: Tim Kehumasan KPPN Watampone