Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Watampone kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat nilai-nilai integritas melalui kegiatan Sosialisasi Anti Korupsi yang digelar pada Rabu (22/10/2025) bertempat di Aula Taro Ada Taro Gau KPPN Watampone. Kegiatan mulai pukul 09.00 hingga 13.00 WITA ini diikuti oleh 65 peserta dari satuan kerja KPPN Watampone.

Kegiatan dibuka oleh Pelaksana Harian (Plh) KPPN Watampone, Benny Eko Supriyanto, yang menegaskan bahwa sosialisasi ini merupakan wujud nyata komitmen untuk menumbuhkan budaya integritas, transparansi, dan profesionalisme di lingkungan Kementerian Keuangan. Ia menekankan pentingnya pemahaman mendalam mengenai pengendalian gratifikasi, dasar hukum dan sanksi, serta mekanisme pelaporan melalui kanal resmi WiSe Kemenkeu sebagai langkah preventif untuk mencegah praktik korupsi.
Dalam sesi materi, Kepala Seksi Verifikasi, Akuntansi, dan Kepatuhan Internal (VeraKI), Adhy Candra Kusuma Wardana, memaparkan pentingnya peran masyarakat dalam memperkuat budaya integritas. Menurutnya, partisipasi aktif masyarakat dalam menolak dan melaporkan indikasi gratifikasi merupakan bagian penting dari upaya bersama mewujudkan lingkungan kerja yang bersih dan berintegritas.
Lebih lanjut, Adhy menjelaskan bahwa Program Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Kementerian Keuangan dirancang sebagai langkah preventif dan represif terhadap penerimaan hadiah atau pemberian yang berkaitan dengan jabatan. Hal ini sejalan dengan PMK Nomor 227/PMK.09/2021, Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019, serta Keputusan Menteri Keuangan Nomor 258/KMK.09/2022 yang menegaskan bahwa pegawai negeri wajib menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan jabatan, dengan ancaman sanksi disiplin berat hingga pidana sebagaimana diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 dan UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001.
Selain penerima, Adhy juga menekankan bahwa pemberi gratifikasi dapat dikenai sanksi pidana. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak memberikan imbalan dalam bentuk apa pun atas pelayanan publik. Mekanisme pelaporan pelanggaran melalui WiSe Kemenkeu (www.wise.kemenkeu.go.id) juga dijelaskan secara rinci, termasuk jaminan kerahasiaan dan perlindungan bagi pelapor (whistleblower) sesuai PMK-205/PMK.09/2022 dan PMK-323/PMK.09/2021.
Melalui kegiatan ini, KPPN Watampone menegaskan komitmennya untuk terus membangun budaya kerja yang bersih dan berintegritas. Kegiatan ditutup dengan penyampaian pesan bahwa seluruh pegawai KPPN Watampone diharapkan menjadi teladan dalam menolak gratifikasi serta menjaga nama baik institusi.
Dengan semangat “Tidak Menerima dan Tidak Memberi”, KPPN Watampone bertekad menciptakan lingkungan kerja yang bebas dari praktik gratifikasi serta mewujudkan pelayanan publik yang berintegritas, berkualitas, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Kontributor: Tim Kehumasan KPPN Watampone




