Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Watampone menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran 2026 pada Kamis (11/6) di Watampone. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bone, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Soppeng, serta Kabupaten Wajo sebagai mitra kerja KPPN Watampone.

Kepala KPPN Watampone, Rachmadi Wahyu Priyo Saptata, dalam sambutannya menyampaikan bahwa FGD ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan memperkuat koordinasi antara KPPN dan pemerintah daerah dalam pelaksanaan penyaluran DAK Fisik TA 2026. Kegiatan ini juga menjadi sarana sosialisasi kebijakan terbaru sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25 Tahun 2026 tentang Pengelolaan DAK Fisik.
Dalam sesi pemaparan materi, Kepala Seksi Bank, Haerul Harun, menjelaskan bahwa kebijakan pengelolaan DAK Fisik TA 2026 difokuskan pada lima bidang prioritas, yaitu kesehatan, jalan, air minum, sanitasi, dan pertanian. DAK Fisik diarahkan untuk mendukung prioritas nasional, mempercepat pembangunan daerah, mengurangi kesenjangan layanan publik, serta mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan kualitas infrastruktur layanan publik.
Selain itu, disampaikan pula tahapan pengelolaan DAK Fisik yang meliputi perencanaan, pengalokasian, penyaluran, pelaksanaan, serta pemantauan dan evaluasi. Pemerintah daerah diharapkan dapat menyusun perencanaan secara tepat, melaksanakan pengadaan sesuai jadwal, serta memastikan capaian output kegiatan agar proses penyaluran berjalan lancar.
Mekanisme penyaluran DAK Fisik TA 2026 dilakukan secara bertahap maupun sekaligus, dengan pemenuhan persyaratan yang telah direviu oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan disampaikan melalui aplikasi OMSPAN TKD. Keterlambatan penyampaian dokumen dapat berdampak pada penghentian penyaluran, sehingga menjadi perhatian penting bagi pemerintah daerah.
Kegiatan ini juga menekankan peran APIP dalam melakukan reviu dokumen persyaratan, termasuk kesesuaian data kontrak, realisasi penyerapan anggaran, capaian output, berita acara serah terima, penggunaan sisa DAK Fisik, hingga validitas titik lokasi kegiatan. Reviu tersebut menjadi bagian penting dalam menjamin akuntabilitas pelaksanaan program.
Selain itu, dibahas pula substansi Rancangan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Transfer ke Daerah, yang mencakup penguatan peran KPPN, mekanisme verifikasi dokumen, penyusunan proyeksi penyaluran, serta pemantauan dan evaluasi.
Melalui kegiatan ini, KPPN Watampone menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah guna mewujudkan pengelolaan DAK Fisik yang efektif, transparan, akuntabel, dan tepat waktu. Diharapkan, pemahaman yang lebih baik terhadap kebijakan terbaru dapat mendukung optimalisasi pelaksanaan program serta meningkatkan manfaat bagi masyarakat.
Kontributor: Tim Kehumasan KPPN Watampone




