KPPN Gelar Gugus Kendali Mutu (GKM) tentang Monev Pembiayaan UMi dan Pengembangan UMKM
KPPN Watampone kembali menggelar kegiatan GKM secara daring (online) melalui aplikasi Zoom pada hari Selasa sore tanggal 12 Juli 2022 dengan peserta seluruh pegawai dan PPNPN KPPN Watampone.
Kepala KPPN Watampone, Djoko Julianto, membuka acara dengan menyampaikan arahan bahwa tema mengenai pengembangan usaha masyarakat yang mendapatkan fasilitas pembiayaan Ultra Mikro (UMi) ini sangatlah penting untuk dipahami oleh seluruh pegawai KPPN Watampone, mengingat KPPN mempunyai peran penting yaitu dalam melakukan monitoring dan evaluasi (monev) pembiayaan UMi di wilayah kerjanya. Monev tersebut perlu dilakukan karena Pemerintah melalui instrumen APBN telah mengalokasikan subsidi bunga/margin kepada para debitur UMi. Hal ini sebagai wujud nyata tanggung jawab pemerintah dalam menumbuhsuburkan lahirnya wirausahawan dari seluruh lapisan masyarakat.
GKM periode ini disampaikan oleh 2 (dua) nara sumber, yaitu Kepala Seksi Bank, Abdul Azis, dan Pejabat Fungsional PTPN Mahir, Muhammad Lukman Syatir, dengan mengambil tema tentang Monev Pembiayaan UMi dan Pengembangan UMKM.
Abdul Azis menyampaikan bahwa tahun ini merupakan tahun transisi. Pada Semester 1 tahun 2022, monev tentang penyaluran pembiayaan UMi masih berdasarkan pada ketentuan Perdirjen Perbenaharaan Nomor PER-25/PB/2018. Sedangkan pada Semester II tahun 2022, harus sudah mengacu pada ketentuan Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-6/PB/2022 sebagai pengganti PER-25/PB/2018. Penjelasan lebih lanjut mengenai perbedaan kedua peraturan tersebut disampaikan oleh Pejabat Fungsional PTPN Mahir, Muhammad Lukman Syatir.
Dalam pemaparannya, Lukman Syatir, menyampaikan bahwa setidaknya ada 3 unsur yang berubah yaitu mengenai rekonsiliasi ketepatan data, penilaian survey Nilai Keekonomian Debitur (NKD), dan tata cara survei responden pembanding. Dalam kesempatan tersebut, Lukman Syatir, menyampaikan pula wacana Program Sinergi Pemberdayaan UMKM oleh Kementerian Keuangan yang masih tertuang dalam draft/rancangan Peraturan Menteri Keuangan
Pada akhir acara, Kepala KPPN, Djoko Julianto, berpesan bahwa kita harus selalu siap dengan berbagai kemungkinan yang akan terjadi terkait perubahan atau penambahan tugas dan fungsi KPPN sebagai instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, terutama yang berkaitan dengan keikutsertaan dalam pemberdayaan UMKM.
Sebagai organisasi pembelajar, KPPN Watampone akan senantiasa menggelar kegiatan diskusi, GKM dan sejenisnya sebagai sarana untuk meningkatkan kompetensi dan pengetahuan pegawai.





