Yogyakarta, 16 Desember 2022
Pada hari Jumat, tanggal 16 Desember 2022, bertempat di Hotel Grand Rohan Yogyakarta, Kepala KPPN Wonosari memenuhi undangan Kepala Cabang BPJS Yogyakarta dalam rangka Rapat Rekonsiliasi Penerimaan Iuran Wajib PNSD Kabupaten Gunungkidul periode Triwulan IV Tahun 2022. Hadir pula dalam kegiatan itu jajaran Pemda Gunungkidul yaitu Pejabat/pegawai BPKAD Gunungkidul, Dinas Kesehatan, RSUD Wonosari dan Dinas Pendidikan.
Kepala Seksi Pencairan Dana dan Manajemen Satker (PDMS), Bapak Atik Purnomo menyampaikan bahwa kegiatan rekonsiliasi ini tidak hanya mencocokan data/angka penerimaan iuran wajib PNS daerah sehingga menghasilkan angka yang akurat dan valid, tetapi juga penyamaan visi dan persepsi betapa pentingnya iuran wajib PNS dalam mendukung program jaminan sosial bidang kesehatan yang dilaksanakan oleh BPJS Kesehatan.
Atik Purnomo dalam kesempatan tersebut juga menyampaikan alur proses bisnis koreksi atas penerimaan setoran dan iuran BPJS Kesehatan manakala terdapat kesalahan pencatatan akun penyetoran ke rekening kas negara serta komitemen dari KPPN Wonosari untuk melakukan updating kepesertaan BPJS Kesehatan para pegawai PPNPN pada tahun 2023.
Ketepatan angka yang valid dan akurat menjadi hal yang mutlak demi transaparansi dan akuntabilitas, tetapi yang tidak kalah pentingnya adalah ketepatan waktu penyetoran ke kas negara oleh pemerintah daerah, sehingga tidak mengganggu likuiditas keuangan BPJS Kesehatan dalam menjalankan kewajiban membayar biaya pelayanan kesehatan kepada fasilitas kesehatan tingkat pertama dan lanjutan.
KPPN Wonosari siap memberikan dukungan kepada BPJS Kesehatan dan Pemerintah Daerah Gunungkidul dalam pelaksanaan program kegiatan rekonsiliasi dalam mewujudkan pengelolaan data penerimaan yang akurat dan akuntabel.