Pada hari Rabu (31/07) telah dilaksanakan penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi Pajak Semester I 2024, antara Kasi Bank KPPN Wonosari, Kepala BKAD Kab Gunungkidul, serta Kasi Pengawasan III KPP Pratama Wonosari di Ruang Rapat BKAD Gunungkidul. Koordinasi dan Rekonsiliasi Pajak Pusat ini dalam rangka melaksanakan amanat PMK Nomor 233/PMK.07/2020. Sebagai tindak lanjut Pasca Rekonsiliasi, KPPN Wonosari mengirimkan Laporan Berita Acara Rekonsiliasi kepada Kanwil Perbendaharaan DIY, serta Pemda Kab Gunungkidul mengirimkan BAR kepada DJPK paling lambat pada akhir bulan Agustus sebagai syarat atas penyaluran DBH PBB dan DBH PPh Triwulan III untuk Pemerintah Daerah.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan dapat meningkatkan semangat sinergi dan komitmen antara KPPN Wonosari, Pemda Gunungkidul, serta KPP Pratama Wonosari dalam penyelesaian konfirmasi setoran pajak penerimaan negara hingga 100% secara tepat waktu. Kegiatan rekonsiliasi pajak ini merupakan upaya meningkatkan sinergi antara KPPNWonosari, KPP Pratama Wonosari dan Pemerintah daerah Gunungkidul dalam rangka memperlancar pelaksanaan Transfer Dana Bagi Hasil (DBH) ke Kabupaten Gunungkidul, yang pada akhirnya mendukung proses pembangunan di Kabupaten Gunungkidul.
#KPPNWonosari
#SIAPLAYANANIPASTI
#KemenkeuSatu
#SinergiTanpaBatas