Berita

Seputar KPPN Wonosari

Sosialisasi Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Atas Pekerjaan Yang Belum Diselesaikan Pada Akhir Tahun Anggaran Sesuai PMK No. 109 Tahun 2023

 

 

Sosialisasi Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Atas Pekerjaan Yang Belum Diselesaikan Pada Akhir Tahun Anggaran Sesuai PMK No. 109 Tahun 2023

 

Wonosari, 18 Desember 2024 – Sosialisasi mekanisme pelaksanaan anggaran atas pekerjaan yang belum diselesaikan pada akhir tahun anggaran telah dilaksanakan pada tanggal 18 Desember 2024 bertempat di Ruang Rapat Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tipe A2 Wonosari (KPPN Wonosari) dengan peserta Satuan Kerja Lapas Kelas IIB Wonosari (404630), Lapas Perempuan Kelas IIB Wonosari (417340), LPKA Jogjakarta (419140), Satker Kemenag Kabupaten Gunungkidul (417765), Kantor Kementerian Agama Kab. Gunungkidul (417773), Polres Gunungkidul (643869), dan Kantor Pertanahan Kab. Gunungkidul (Satker).

Sesuai ketentuan UU, pembayaran atas beban APBN/APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima. Sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan PMK No. 109 Tahun 2023, pembayaran atas beban APBN yang belum diselesaikan pada akhir tahun anggaran menggunakan bank garansi sebagai jaminan pembayaran akhir tahun namun dalam prakteknya bank garansi masih mengandung risiko antara lain adanya kerugian negara akibat pemalsuan bank garansi, ketidakvalidan data bank garansi, keterlambatan klaim, dsb. Oleh karena itu, perlu penyempurnaan tata cara pembayaran pada akhir tahun anggaran pada saat prestasi pekerjaan belum diterima.

Melalui penyempurnaan mekanisme pembayaran pada akhir tahun anggaran ini selain untuk menghilangkan risiko kerugian negara akibat penggunaan bank garansi, mekanisme melalui rekening penampungan ini lebih mencerminkan belanja negara yang efektif dan pengelolaan kas Negara yang efisien dan prudent yang sejalan dengan visi Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb). Sejalan dengan hal tersebut, dan dengan adanya penggunaan teknologi informasi pada tata kelola pemerintahan, memungkinkan adanya modernisasi pelaksanaan anggaran atas pekerjaan yang belum diselesaikan pada akhir tahun anggaran, salah satunya berupa mekanisme pembayaran melalui Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran (RPATA).

RPATA adalah rekening lain-lain milik Bendahara Umum Negara (BUN) di Bank Indonesia (BI) untuk menampung dana atas penyelesaian pekerjaan yang direncanakan untuk diserahterimakan di antara batas akhir pengajuan tagihan kepada negara s.d. tanggal 31 Desember TA berkenaan dan pekerjaan yang tidak terselesaikan sampai dengan akhir TA yang penyelesaiannya diberikan kesempatan untuk dilanjutkan pada TA berikutnya.

Mekanisme pelaksanaan anggaran atas pekerjaan yang belum diselesaikan pada akhir tahun anggaran disampaikan oleh Satuan Kerja sebanyak-banyaknya menggunakan 3 jenis Surat Perintah Membayar (SPM) yaitu: 1) SPM Penampungan yang fungsinya untuk mengajukan pemindahbukuan dana dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN)/rekening lainnya milik BUN ke RPATA, 2) SPM Pembayaran yang berfungsi untuk mengajukan permintaan penyediaan dana (dropping) dari RKUN ke RPKBUNP dan penyalurkan dana dari RPKBUNP ke rekening Penyedia Barang/Jasa, dan 3) SPM Penihilan yang berfungsi untuk terdapat menihilkan RPATA dan disetor kembali ke RKUN dalam hal masih terdapat saldo RPATA setelah masa berakhir yang disebabkan atara lain karena nilai tagihan lebih kecil dari termin kontraknya atau pekerjaan tidak selesai dan tidak diberikan kesempatan ke TA.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan 7 Satuan Kerja mitra KPPN Wonosari yang memiliki kontrak/perjanjian yang penyelesaiannya akan diserahterimakan s.d. tanggal 31 Desember 2024 dapat mengajuan SPM Penampungan ke KPPN selambat-lambatnya tanggal 23 Desember 2024 dan mengajukan SPM Pembayaran dan/atau SPM Penihilan selambat-lambatnya 5 hari kerja setelah BAST dengan baik dan lancar.

Pada kesempatan tersebut, KPPN Wonosari juga menghimbau Satuan Kerja yang hadir pada kegiatan sosialisasi ini untuk dapat melakukan perjanjian/kontrak yang tanggal penandatanganan kontraknya dilakukan pada rentang setelah DIPA tahun anggaran berkenaan disahkan sampai dengan sebelum 1 Januari tahun anggaran berkenaan (Kontrak Dini) dan mengembalikan sisa Uang Persediaan (UP) dan/atau Tambahan Uang Persediaan (TUP) yang tidak dapat dipertanggungjawabkan di akhir tahun anggaran agar disetorkan kembali ke kas negara selambat-lambatnya tanggal 30 Desember 2024.

*****

 

Narahubung Media:

Andreas Radyanto

Kepala Seksi Pencairan Dana dan Manajemen Satker

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tipe A2 Wonosari

Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi D.I Yogyakarta

Kementerian Keuangan

https://djpb.kemenkeu.go.id/kppn/wonosari/id/

kppnwonosari

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search