Berita

Seputar KPPN Wonosari

Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, serta Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pegawai Non-ASN Tahun 2025

Menunjuk Nota Dinas Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor ND-101/PB/2025 tanggal 12 Maret 2025 hal Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, serta Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pegawai Non-ASN Tahun 2025, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.

Dalam rangka kelancaran pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan THR Keagamaan tahun 2025, Satker agar memprioritaskan pelaksanaan pembayaran THR tahun 2025.
2. Pembayaran THR dan THR Keagamaan tahun 2025 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
  a. Satker menyusun perhitungan SPM THR dan SPM THR Keagamaan tahun 2025 dengan menggunakan aplikasi Gaji versi terbaru.
  b. Proses rekonsiliasi Gaji untuk pembayaran THR dan THR Keagamaan tahun 2025 dapat dilaksanakan mulai bulan Maret 2025.
  c. SPM THR dan SPM THR Keagamaan tahun 2025 dapat diajukan ke KPPN mulai tanggal 13 Maret 2025.
  d.

Payment Process Request (PPR) SP2D atas SPM THR dan SPM THR Keagamaan tahun 2025 dapat dilakukan oleh KPPN mulai tanggal 13 Maret 2025 dengan ketentuan sebagai berikut:
   

1) SP2D atas SPM THR Gaji PNS/TNI/Polri/PPPK/Pejabat Negara/PPNPN dan SPM THR Keagamaan tahun 2025 yang diajukan pada:
   a) Tanggal 13 s.d. 16 Maret 2025 diterbitkan dengan (diberi) tanggal 17 Maret 2025 dan menggunakan paygroup RPKBUNP GAJI.
   b) Tanggal 17 s.d. 27 Maret 2025 diterbitkan dengan (diberi) tanggal aktual sesuai dengan ketentuan berlaku dan menggunakan paygroup RPKBUNP
   GAJI.

   c) Tanggal 8 April 2025 dan seterusnya diterbitkan dengan (diberi) tanggal aktual sesuai dengan ketentuan berlaku dan menggunakan paygroup
   RPKBUNP SPAN.

2) SP2D atas SPM THR Tunjangan Kinerja yang diajukan pada:
   a) Tanggal 13 s.d. 16 Maret 2025 diterbitkan dengan (diberi) tanggal 17 Maret 2025 dan menggunakan paygroup RPKBUNP SPAN.
   b) Tanggal 17 Maret 2025 dan seterusnya diterbitkan dengan (diberi) tanggal aktual sesuai dengan ketentuan berlaku dan menggunakan paygroup
   RPKBUNP SPAN.

  e.

Khusus untuk SP2D atas SPM THR dan SPM THR Keagamaan tahun 2025 yang diajukan pada tanggal 22 dan 23 Maret 2025, diterbitkan dengan (diberi) tanggal 24 Maret 2025.
  f.

Pembayaran THR dan THR Keagamaan tahun 2025 dikecualikan dari Rencana Penarikan Dana (RPD) sebagaimana telah diatur dalam PMK Nomor 155 Tahun 2023 tentang Perencanaan Kas Pemerintah Pusat.
  g.

Pemrosesan SP2D atas SPM THR dan SPM THR Keagamaan tahun 2025 mengikuti ketentuan terkait pengaturan jam layanan pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
  h. Tata cara pembuatan SPM THR dan THR Keagamaan tahun 2025 pada aplikasi SAKTI sesuai Petunjuk Teknis Aplikasi SAKTI.

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search