Berita

Seputar KPPN Wonosari

Standar Operasional Procedure Regular pada KPPN Wonosari

Dalam rangka memenuhi kebutuhan pembaruan proses bisnis di lingkungan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), implementasi SPAN2 serta dalam rangka memenuhi kebutuhan proses bisnis KPPN yang terdampak modernisasi, telah ditetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor KEP-116/PB/PB.1/2024 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-244/PB/PB.1/2023 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.

Pada hari Rabu, 19 Maret 2025 dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan dan efisiensi operasional di KPPN Wonosari, telah dilakukan internalisasi perubahan Standard Operating Procedure (SOP) Regular kepada seluruh pegawai. Perubahan ini bertujuan untuk menyelaraskan proses kerja dengan perkembangan terbaru dalam kebijakan dan teknologi, serta memastikan bahwa setiap pegawai memahami prosedur yang baru agar dapat menerapkannya dengan optimal.

Para pegawai diharapkan tidak hanya memahami perubahan ini secara teoritis, tetapi juga mengimplementasikannya dalam kegiatan sehari-hari. Dengan adanya internalisasi yang baik, diharapkan KPPN Wonosari mampu menciptakan lingkungan kerja yang lebih efisien dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan instansi terkait.

Proses ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalisme pegawai KPPN Wonosari, serta memastikan bahwa setiap pegawai memiliki komitmen yang tinggi terhadap perubahan yang ada demi tercapainya pelayanan publik yang optimal.

Apa saja sih perubahannya? Yuk Swipe kontennya yah!
#SOP #Internalisasi #Pelayanan #Profesionalisme #KPPN149 #KPPNWonosari #SiapLayananPasti!

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search