Belitung, djpbn.kemenkeu.go.id – Bertambahnya tanggung jawab yang harus dikelola oleh Ditjen Perbendaharaan (DJPb) terkait dengan penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa maupun kebijakan langkah-langkah akhir tahun anggaran 2017 yang batas waktunya sudah mulai ditetapkan pada bulan September 2017 mengharuskan seluruh jajaran DJPb untuk lebih siap dalam menjaga komptabilitas terkait dinamika tugas dan fungsi organisasi.
“Akhir tahun merupakan sebuah masa yang selalu dihadapi dalam setiap tahun anggaran. Kita harus sudah tahu potensi risiko yang pasti terjadi dari setiap pencairan maupun penyiapan dananya,” kata Marwanto dalam arahannya pada kegiatan Rapat Koordinasi Regional (Rakorreg) Ditjen Perbendaharaan Lingkup Sumatera yang diselenggarakan di Tanjung Pandan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (08/09). Acara tersebut diikuti oleh 10 Kantor Wilayah DJPb dan 48 KPPN se-Sumatera.
Marwanto menambahkan, batas-batas waktu akhir tahun anggaran yang telah mulai diberlakukan bulan September 2017 ini tentu akan memaksa Satuan Kerja (Satker) untuk bekerja lebih keras daripada tahun sebelumnya. Namun pada satu sisi, hal tersebut sebenarnya merupakan metode yang mampu membuat pekerjaan menjadi lebih aman dan mudah. Tantangan unit Kantor Vertikal DJPb adalah bagaimana menjelaskan kepada Satker dengan sebaik-baiknya agar memberikan rasa tenang bagi Satker.
Terkait penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa, Marwanto memaparkan bahwa DJPb melalui KPPN selalu melakukan komunikasi terhadap pemda terkait dana desa yang disalurkan. Monitoring dan evaluasi terus selalu dilakukan sehingga setiap rupiah dana desa dari APBN yang mengalir ke desa benar-benar akan menghasilkan output yang mampu mengangkat kesejahteraan masyarakat. Hal itu disampaikan dalam kunjungannya ke Desa Terong, Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (09/09) untuk meninjau pemanfaatan dana desa untuk meningkatkan sektor pariwisata setempat.
Dalam kunjungan tersebut, Marwanto juga menyempatkan untuk melakukan penanaman pohon di Desa Terong bersama jajaran Ditjen Perbendaharaan lingkup Sumatera. Hal tersebut menunjukkan bahwa DJPb tidak hanya mendukung pembangunan desa dengan menyalurkan dana desa, tetapi juga bentuk nyata dari upaya penghijauan yang dilakukan oleh DJPb sesuai dengan slogan “Perbendaharaan Go Green” di tahun 2017 ini dan sejalan dengan program setempat. (DR)