Jakarta, djpb.kemenkeu.go.id,- Dalam press briefing bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Jumat (5/6), Staf Ahli Pengeluaran Negara Kementerian Keuangan Kunta Wibawa Dasa Nugraha menjelaskan bahwa kebutuhan masyarakat terhadap perumahan sangat besar. Karena itu, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), dan membentuk Badan Pengelola (BP) Tapera.
"BP Tapera menjadi salah satu pelengkap Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang memiliki prinsip gotong royong. Gotong royong ini maksudnya semua pekerja nantinya wajib menjadi peserta BP Tapera, tetapi yang dapat menggunakan fasilitasnya adalah yang akan membeli rumah pertama dan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sehingga yang kaya men-support yang miskin. Yang tidak menggunakan, uangnya tidak hilang karena akan dikembalikan ketika pensiun. Dana yang terkumpul dikelola oleh BP Tapera sehingga manfaatnya bisa lebih banyak dan masyarakat bisa mendapat bunga yang lebih ringan saat mengajukan pinjaman untuk perumahan. Pemerintah juga berperan dalam subsidi Tapera untuk MBR," jelas Staf Ahli Pengeluaran Negara.
Tapera disiapkan untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi peserta.
"Kewajiban mengikuti ini akan ada masa transisinya yaitu 7 tahun. Saat ini concern-nya ke Tapera eks Bapertarum yaitu ke ASN, pegawai BUMN/BUMD/BUMDes, dan anggota TNI/Polri terlebih dahulu, baru ke masyarakat, swasta, dan pekerja mandiri," lanjutnya.
Kementerian Keuangan dalam hal ini mendukung dilaksanakannya program Tapera, serta menjamin dana Tapera yang bersumber dari APBN akan disalurkan dengan baik demi mendukung keadilan sosial dan mensejahterakan bangsa Indonesia.
Turut hadir memberikan pernyataan dalam press briefing yang dilakukan secara online ini adalah Dirjen Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR, Komisioner BP Tapera, Deputi Direktur Pengelolaan Investasi OJK, dan Tenaga Ahli Utama KSP.[LRN/ASM]
Media Center Ditjen Perbendaharaan