Jakarta, djpb.kemenkeu.go.id,- Dalam mendorong percepatan dalam penanganan pandemi Covid-19, pemerintah merumuskan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Beberapa program penting dalam program PEN tersebut terkait erat dengan pelaksanaan tugas dan fungsi DJPb. Hal ini disampaikan oleh Dirjen Perbendaharaan, Andin Hadiyanto, dalam arahannya pada Rapimtas Ditjen Perbendaharaan (DJPb) 2020, Senin (15/6).
Program pertama adalah Penempatan Dana Pada Bank dalam rangka mendukung perbankan melakukan restrukturisasi kredit yang saat ini dikawal oleh Direktorat PKN DJPb. Peraturan Menkeu mengenai Penempatan Dana kepada Bank Peserta dalam rangka Pelaksanaan Program PEN tersebut telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan melalui PMK No.64/PMK.05/2020. “Di bulan ini akan dilakukan koordinasi dengan berbagai pihak yang terkait untuk dilakukan pembentukan Komite Penempatan Dana, sehingga diharapkan implementasi PMK tersebut akan dapat dilaksanakan secepatnya,” demikian Andin menyinggung hal tersebut.
Yang kedua ialah realisasi Subsidi Bunga/Subsidi Margin untuk Kredit/Pembiayaan UMKM yang dikawal oleh Direktorat Sistem Manajemen Investasi DJPb.. “Saat ini, penyusunan RPMK, persiapan infrastruktur, dan proses penerbitan DIPA Subsidi Bunga tengah dilakukan, diharapkan program ini dapat segera kita sosialisasikan dan dilaksanakan mulai bulan depan.” ungkapnya.
Terkait program Kartu Pra Kerja yang di masa penanggulangan dampak pandemi COVID-19 ini mendapat misi tambahan sebagai bagian program bantuan sosial yang diharapkan dapat mengurangi beban ekonomi masyarakat, Andin menyatakan bahwa berdasar catatan Direktrat Pelaksanaan Anggaran DJPb, saat ini telah terealisasi sekitar Rp2,4 triliun (12%) dengan peserta pada angka kisaran 680 ribu jiwa (12,1%).Ada hal lain yang juga disinggung oleh Dirjen Perbendaharaan dalam Rapimtas kali ini yaitu kebijakan Transfer Dana Antar BLU, termasuk diantara BLU Kesehatan seperti Rumah Sakit. Ini merupakan salah satu alternatif dalamupaya menjaga sustainability dari keuangan BLU Rumah Sakit dalam menjalankan pelayanan kesehatan, baik dalam rangka penanganan COVID-19 maupun layanan kesehatan pada umumnya.
Kegiatan Rapimtas DJPb 2019 kali ini dilaksanakan secara daring melalui perangkat video conference cisco yang terpasang di masing-masing Kanwil DJPb sehingga dapat diikuti oleh seluruh jajaran pimpinan di Kanwil DJPb. Dalam pembukaan Rapimtas tersebut, Dirjen Perbendaharaan juga membahas beberapa isu lainnya seperti protokol kesehatan di lingkungan kantor serta panduan sistem kerja dalam memasuki tatanan new normal. [DR/TAP]