Jakarta, djpb.kemenkeu.go.id,- Pemerintah pada tanggal 20 Mei 2020 telah mengesahkan Peraturan Pemerintah no 25 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
Tabungan Perumahan Rakyat bertujuan untuk menghimpun dana murah jangka panjang untuk pembiayaan perumahan yang layak dan terjangkau peserta dengan prinsip Gotong Royong. Dana tersebut bisa digunakan untuk pembangunan rumah dan renovasi rumah. Peraturan mengenai Tapera ini akan berlaku sejak Januari 2021 dengan harapan pandemi Covid-19 sudah mereda dan perekonomian kembali pulih.
Seiring dengan disahkannya Peraturan Pemerintah ini, PNS yang sejak dulu sudah membayar Iuran Taperum yang dipotong dari gaji bulanan PNS akan dialihkan oleh BP Tapera untuk menjadi saldo awal Iuran Tapera. Hal ini berarti, kedepannya PNS tidak lagi dipotong iuran Taperum dan akan menjadi iuran Tapera. Sedangkan, untuk para PNS yang telah pensiun/tidak aktif, saldo tersebut akan dikembalikan kepada para pensiunan/ahli warisnya.
Kementerian Keuangan akan mengatur teknis pengembalian dana Taperum PNS aktif menjadi saldo awal Tapera serta pengembalian kepada pensiunan dan ahli warisnya, yang akan dilakukan oleh BP Tapera, dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan. [asm]