Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan gaji dan pensiun ke-13 bagi ASN, TNI dan POLRI akan direncanakan dibayarkan bulan Agustus 2020. Kebijakan tersebut diambil sebagai bagian dari langkah pemerintah untuk memberikan stimulus ekonomi yang akan mendukung kemampuan masyarakat dalam belanja. Hal tersebut diungkapkan Sri Mulyani dalam konferensi pers kebijakan gaji ke-13 tahun 2020 di Jakarta, Selasa(21/07).
“Gaji ke-13 akan direncanakan pembayarannya di bulan Agustus 2020, dan bisa dilakukan sebagai bagian dari stimulus ekonomi atau mendukung kemampuan masyarakat melaksanakan kegiatan-kegiatannya terutama terkait tahun ajaran baru dan juga peningkatan belanja” ungkap Sri Mulyani.
Sri Mulyani menambahkan bahwa dalam pelaksanaanya pembayaran gaji ke-13 memperhatikan kebijakan pemberian THR 2020 yaitu tidak diberikan kepada pejabat negara, eselon I, eselon II, dan pejabat setingkat yang akan diatur dalam perubahan PP Nomor 35 tahun 2019 dan PP Nomor 38 tahun 2019. Total anggaran gaji ke-13 adalah sebesar Rp28,5 T dengan rician melalui APBN sebesar Rp14,6 T dan APBD sebesar Rp13,89 T.
Dengan adanya kepastian rencana pembayaran gaji ke-13 bulan Agustus ini selain mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional(PEN) yang telah digulirkan pemerintah sebelumnya karena diharapkan mendongkrak belanja konsumsi masyarakat terutama belanja produk dalam negeri yang diantaranya dihasilkan oleh UMKM dan pengusaha lokal, rencana pembayaran gaji ke-13 juga turut menambah perputaran uang yang beredar di masyarakat sehingga perekonomian terutama bagi sektor-sektor yang terdampak ekonomi dapat bergerak kembali. [DK]