Jakarta, djpb.kemenkeu.go.id,- Pada masa pandemi Covid-19 saat ini, banyak hal yang berubah. Penyesuaian demi penyesuaian dilakukan agar kegiatan-kegiatan yang sebelumnya bersifat rutin tetap dapat dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan. Sejumlah institusi menerapkan pola kerja Free Working Space (FWS), yang meliputi juga Work from Home (WfH) agar pelaksanaan tugas dan fungsi tetap berjalan dengan lancar.
Perubahan dan penyesuaian tersebut juga terjadi dalam pelaksanaan APBN. Untuk mengakomodir kebutuhan pengelola keuangan pada masing-masing satuan kerja, Kementerian Keuangan khususnya Direktorat Jenderal Perbendaharaan, memberikan kemudahan bagi para satuan kerja dalam menyampaikan SPM. Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor SE-31/PB/2020, mulai tanggal 27 April 2020, pengajuan SPM dilakukan melalui aplikasi e-SPM dan aplikasi SAKTI, sehingga satuan kerja tidak perlu datang secara fisik ke KPPN untuk menyampaikan SPM. Saat ini petugas satker juga dapat mengakses SAKTI dengan memanfaatkan VPN dari rumah.
Saat ini Kementerian Keuangan sedang mengembangkan sistem teknologi informasi dimana SPM tidak perlu ditandatangani secara basah (dapat diselesaikan secara online) namun menggunakan digital signature atau one time password dengan tetap menjaga kehati-hatian.
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |