Jakarta,djpb.kemenkeu.go.id,- Pemerintah berkomitmen merespons pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) melalui berbagai stimulus fiskal dalam bentuk program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dengan tujuan mendorong agar pandemi dapat segera diatasi, melindungi masyarakat miskin dan rentan agar terhindar dari kemunduran sosial, serta menjaga agar dunia usaha dan UMKM mampu bertahan. Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah 2020 yang dilaksanakan melalui video conference, Selasa (22/09).
Menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan negara sangat penting di tengah tantangan untuk memulihkan perekonomian yang terdampak pandemi Covid-19. Terlebih pada saat-saat percepatan realisasi program untuk menangani dampak kesehatan maupun perekonomiannya.
“Program penanganan Covid dan pemulihan ekonomi nasional (PEN) adalah program yang luar biasa penting, yang didesain dalam suasana kegentingan yang memaksa. Di dalam upaya kita melakukan upaya percepatan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi melalui berbagai langkah strategis, termasuk percepatan belanja negara dan memanfaatkan alokasi belanja negara yang kurang sesuai dengan prioritas urgensi emergency, saya tetap berharap Kementerian Negara/Lembaga (K/L) dalam melakukan penyesuaian dan peningkatan kecepatan tidak mengabaikan prinsip akuntabilitas dan transparansi dan prinsip tata kelola yang baik,” tegas Menkeu.
Adapun Dirjen Perbendaharaan Andin Hadiyanto dalam paparannya pada kesempatan yang sama menekankan kembali perlunya inisiatif atau penyesuaian dalam pengelolaan APBN dengan situasi dan kondisi yang bersifat darurat, sehingga tercipta ruang gerak yang aman sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Fleksibilitas aturan dalam koridor perundangan juga diiringi dengan ruang perbaikan berdasar masukan masyarakat, stakeholders, APIP, dan aparat penegak hukum sehingga makin sempurna dan mudah dilaksanakan. Dirjen Perbendaharaan juga menyampaikan sejumlah strategi untuk menjaga akuntabilitas di tengah pandemi, mulai dari penerbitan kebijakan seperti panduan teknis pelaksanaan anggaran dan akuntansi pemerintahan pusat, mitigasi risiko, hingga penyempurnaan sistem informasi akuntansi seperti SAKTI, SAIBA, dan SPAN.
Untuk tahun 2019, LKPP dan LKBUN telah kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk keempat kalinya dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). WTP berarti laporan keuangan negara yang disusun pemerintah sudah berkualitas dan sesuai dengan pedoman, baik dari prosesnya maupun hasilnya. Pemerintah akan terus menjaga kualitas laporan pertanggungjawaban yang bisa diandalkan dengan tata kelola dan pengendalian internal yang memadai dalam institusi. Menkeu pun menyatakan akan segera menindaklanjuti catatan dari BPK sebagai bagian dari komitmen untuk mencapai efisiensi dan pemanfaatan uang negara yang maksimal.
Melalui Rakernas Akuntansi yang mengangkat tema Tantangan Akuntabilitas Keuangan Negara dalam Penanganan Pandemi Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional ini, Menkeu juga memberikan apresiasi dan penghargaan kepada K/L dan Pemerintah Daerah yang laporan keuangannya untuk tahun 2019 memperoleh opini WTP serta kepada Kementerian Negara/Lembaga dengan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) terbaik.
Menkeu menggarisbawahi jumlah opini WTP yang sebelumnya sebanyak 81 sekarang menjadi 84 K/L. Peningkatan juga terlihat pada laporan pemerintah daerah, di mana pada tahun 2019 yang memperoleh opini WTP adalah 486 dari 542 Pemda atau 89,7%, meningkat 7,9% dari tahun sebelumnya.
“Saya berharap capaian tersebut juga merupakan indikator semakin meningkatnya tata kelola, tidak hanya di dalam mengelola keuangan negara namun di dalam menjalankan fungsi dan tugas tanggung jawab pemerintahan," sebut Menkeu dalam kegiatan yang dihadiri oleh para pimpinan K/L maupun Pemerintah Daerah, jajaran pimpinan eselon I Kementerian Keuangan, serta para akademisi dan mahasiswa ini. [lrn/dk]