Jakarta, djpb.kemenkeu.go.id,- "Pemerintah senantiasa berupaya meningkatkan penerimaan negara melalui berbagai kebijakan ekstensifikasi dan intensifikasi. Selain itu juga melalui perbaikan sistem, antara lain digitalisasi sistem pembayaran. Modernisasi sistem penerimaan negara bertujuan meningkatkan kolektibilitas, memudahkan bagi penyetor, dan beradaptasi dengan perkembangan. Pungutan pajak, bea cukai, PNBP, dan lainnya tidak hanya harus memenuhi prinsip keadilan, kepastian, dan efisiensi, tetapi juga harus memenuhi prinsip kepraktisan, kecepatan, kenyamanan, dan keamanan bagi penyetor," jelas Dirjen Perbendaharaan Andin Hadiyanto saat memberikan keynote speech dalam webinar Fintech Talk: Peran Fintech dan e-Commerce dalam Mendukung Digitalisasi Modul Penerimaan Negara, Selasa (15/12).
Dalam rangka merespon perkembangan teknologi informasi digital dan modernisasi sistem pembayaran global, Kementerian Keuangan khususnya Ditjen Perbendaharaan juga terus melakukan tranformasi sistem pembayaran. Dijelaskan oleh Andin, transformasi dan modernisasi sistem penerimaan negara adalah melalui Modul Penerimaan Negara yang kini telah mencapai generasi ketiga (G3). MPN G1 diluncurkan tahuh 2006, diperbarui dengan MPN G2 pada tahun 2015, dan menjadi MPN G3 tahun 2019.
"Begitu pentingnya MPN G3, lebih dari 90% transaksi penerimaan negara disetor melalui MPN. Sepanjang tahun 2019, MPN telah memproses 95 juta transaksi, yang meliputi 94,9 juta transaksi dalam rupiah dan 174 ribu transaksi dalam dollar Amerika. Pada tahun 2020, hingga 11 Desember 2020, MPN G3 telah memproses setoran penerimaan negara sebanyak 76 juta transaksi dengan nominal sebesar Rp1.599 triliun, termasuk di antaranya melalui fintech dan e-commerce sebanyak 313 ribu transaksi dengan nominal sebesar Rp1,2 triliun. Ini meningkat signifikan dibandingkan tahun sebelumnya dari Agustus-Desember 2019 yang hanya mencapai 73 ribu transaksi dengan nominal sebesar Rp184 miliar," ungkap Andin dalam kegiatan yang juga menghadirkan Staf Khusus Kementerian Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo dan sejumlah pimpinan perusahaan Fintech sebagai pembicara, serta diikuti oleh pimpinan, anggota, dan partner Asosiasi Fintech Indonesia, para akademisi, perwakilan lembaga pemerintah, serta masyarakat umum ini.Pada aspek kapasitas, MPN G3 mampu melayani penyetoran penerimaan negara hingga 1.000 transaksi per detik, dari sebelumnya hanya 60 transaksi per detik pada MPN G2. Pada aspek interface, setiap penyetor dapat mengakses satu Portal Penerimaan Negara secara Single Sign-On (SSO) dengan mengakses website mpn.kemenkeu.go.id untuk memperoleh kode billing atas semua jenis penerimaan negara yang dapat dilanjutkan dengan proses penyetoran. Hal ini lebih memudahkan dibandingkan harus mengakses portal atau aplikasi yang berbeda-beda atas setiap jenis penerimaan negara (pajak, bea cukai, PNBP, dan lainnya). Pada aspek kanal pembayaran, penyetoran penerimaan negara melalui MPN G3 juga dapat dilakukan melalui dompet elektronik, bank transfer, virtual account, direct debit, dan kartu kredit yang dilaksanakan oleh collecting agent atau agen penerimaan dalam sistem penerimaan negara secara elektronik, selain bank persepsi dan pos persepsi, yang dikenal dengan Lembaga Persepsi Lainnya (LPL), seperti fintech, e-commerce, dan retailer. Jumlah collecting agent mitra MPN G3 hingga saat ini sebanyak 89 agen yang terdiri dari 84 Bank Persepsi, 1 Pos Persepsi, dan 4 LPL.
"Kami berharap kerja sama yang selama ini dan akan terus dibangun dengan Pemerintah melalui Kementerian Keuangan tidak hanya memberikan posisi baru bagi fintech dan e-commerce dalam sistem keuangan di Indonesia, tetapi juga membantu Pemerintah menjadikan sistem keuangan lebih inklusif dan dapat menjangkau masyarakat, termasuk wajib pajak yang belum terjangkau industri perbankan," tutup Andin.