DJPb Kembali Raih Penghargaan PPID Tingkat I Kategori Informatif

Kementerian Keuangan berkomitmen untuk terus meningkatkan keterbukaan informasi serta menjaga transparansi dan akuntabilitas kinerja. Hal ini diterapkan termasuk untuk informasi atas kebijakan transfer ke daerah. 
“Pemerintah berfokus pada aksesibilitas layanan komunikasi dan informasi publik yang inklusif. Termasuk terkait dengan Dana Desa yang berperan penting dalam meningkatkan pelayanan publik, mengentaskan kemiskinan, memberdayakan masyarakat, dan memajukan perekonomian desa,” sebut Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) II Thomas Djiwandono dalam kegiatan Seminar Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Kementerian Keuangan 2024 di Aula Djuanda I Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (06/08). 
 
Tahun ini Seminar KIP Kemenkeu mengangkat tema Transparansi Dana Desa dan Pengentasan Kemiskinan. Selama kurun waktu tahun 2015 sampai dengan 2023, pemanfaatan Dana Desa telah menghasilkan berbagai capaian yang menunjang aktivitas perekonomian dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa. Untuk tahun 2024, arah kebijakan penggunaan Dana Desa diprioritaskan antara lain untuk mendukung penanganan kemiskinan ekstrem, program ketahanan pangan, program pencegahan dan penurunan stunting, serta program sektor prioritas di desa sesuai potensi dan karakteristik desa.
“Dana Desa harus kita jaga dan awasi bersama penggunaannya, agar optimal dalam memajukan perekonomian desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Transparansi dan keterbukaan informasi dalam pengelolaan Dana Desa menjadi pilar paling penting. Hal ini untuk mewujudkan pengelolaan keuangan desa yang akuntabel dan bertanggung jawab untuk kesejahteraan masyarakat,” jelas Wamenkeu II.
Komisioner Komisi Informasi Pusat Samrotunnajah Ismail pada kesempatan yang sama menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik dapat meningkatkan kepercayaan publik sekaligus mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam proses penyusunan dan pengawasan kebijakan publik. 
“Sebagaimana termuat dalam Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik bahwa keterbukaan merupakan pilar utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik serta mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Hak warga negara dalam mendapatkan akses informasi mengelola dan menggunakan informasi diberi jaminan yang utuh,” jelasnya.
Untuk mendukung Keterbukaan Informasi Publik di Kementerian Keuangan, secara berkala Komisi Informasi Pusat menyelenggarakan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), termasuk PPID unit-unit Kementerian Keuangan. Tahun ini Ditjen Perbendaharaan kembali meraih Penghargaan PPID Tingkat I Kategori Informatif sebagai hasil dari monev tersebut. Untuk pertama kalinya dilakukan pula monev terhadap PPID Tingkat II di mana tiga Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan mendapatkan predikat Informatif. Ketiga kanwil tersebut adalah Kanwil DJPb Provinsi Lampung, Kanwil DJPb Provinsi Bangka Belitung, dan Kanwil DJPb Provinsi Gorontalo.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh para pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama Kementerian Keuangan, termasuk Dirjen Perbendaharaan Astera Primanto Bhakti dan Sekretaris Ditjen Perbendaharaan Dwi Irianti Hadiningdyah. Adapun sebagai pembicara dalam Seminar KIP adalah Direktur Dana Desa, Insentif Otonomi Khusus, dan Keistimewaan Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Jaka Sucipta, dan Kepala Desa Ketapanrame Trawas Mojokerto Zainul Arifin. [LRN/SW]
Copyright ©2024 ASEAN Treasury Forum - All Rights Reserved By DJPb.



Search