Penyerahan Perjanjian Investasi antara Kementerian Keuangan dan Perum BULOG

Perum Bulog telah ditunjuk sebagai Operator Investasi Pemerintah (OIP) mulai 24 Januari 2025 berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-38/MK.5/2025. Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan bertugas untuk mengevaluasi kinerja OIP, sehingga Perum Bulog diharapkan terus berkolaborasi dengan Direktorat Sistem Manajemen Investasi (SMI) DJPb dalam optimalisasi tata kelola investasi. Hal ini dijelaskan oleh Dirjen Perbendaharaan Astera Primanto Bhakti saat menyampaikan sambutan dalam Penyerahan Perjanjian Investasi antara Kementerian Keuangan dan Perum Bulog di kantor pusat Ditjen Perbendaharaan, Jakarta, Selasa (11/03).

“Dukungan Pemerintah yang telah diberikan sebesar Rp16,6 triliun agar dapat dimanfaatkan oleh Bulog dalam mendukung program pemerintah untuk kemanfaatan rakyat sebesar-besarnya,” sebut Dirjen Perbendaharaan.

Penunjukan Perum Bulog sebagai OIP merupakan langkah strategis untuk menjaga ketahanan pangan nasional dan stabilisasi harga beras. Sebagai OIP, Perum Bulog menerima investasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Rekening Investasi BUN (RIBUN), sebagai sebuah alternatif modalitas selain subsidi. Dana ini digunakan untuk membeli gabah/beras dari petani dalam negeri, dengan tujuan meningkatkan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) serta menjaga harga tetap stabil. Dengan BULOG sebagai OIP, ketahanan pangan makin kuat, harga beras terkendali baik di tingkat petani dan konsumen, serta kesejahteraan petani pun terjamin.

Dalam kesempatan tersebut Direktur Utama Perum Bulog Novi Helmy Prasetya mengungkapkan apresiasi kepada Kementerian Keuangan atas dukungan kepada Perum Bulog dalam menjalankan salah satu program prioritas Pemerintah yaitu ketahanan pangan.

“Pemanfaatan dana Pemerintah akan digunakan untuk penyerapan produksi beras pada 26 wilayah dan 8 sentra produksi. Perum Bulog saat ini telah menerapkan tata kelola dan manajemen risiko di setiap lini operasional sebagai upaya meningkatkan efektivitas pelaksanaan proses bisnis. Perum Bulog juga terus menjaga komitmen penguatan tata kelola yang baik guna mendukung swasembada pangan Pemerintah,” katanya.

Adapun Dirjen Kekayaan Negara Rionald Silaban memaparkan bahwa Kemenkeu berperan selaku Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara (PPA BUN) Pengelola Investasi Pemerintah. Investasi pada Perum Bulog merupakan pemberian investasi nonpermanen melalui mekanisme revolving fund dengan biaya dana yang rendah untuk mendukung program strategis pemerintah. Oleh karena itu, Perum Bulog diharapkan dapat memanfaatkan sumber pendanaan tersebut secara optimal.

“Diharapkan dana tersebut dijaga dan benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat dengan mengedepankan tata kelola yang baik. Saat ini Pemerintah tengah menjalankan efisiensi anggaran. Oleh karena itu, diharapkan Perum Bulog juga menjalankan hal yang sama dalam bekerja secara efisien,” terang Dirjen Kekayaan Negara.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh Direktur Keuangan Bulog, Sesditjen Perbendaharaan, Direktur SMI, Direktur Pengelolaan Kas Negara, Inspektur III pada Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, dan Direktur Kekayaan Negara Dipisahkan DJKN. [LRN/DK]

Copyright ©2024 ASEAN Treasury Forum - All Rights Reserved By DJPb.



Search