Dirjen Perbendaharaan Sampaikan Pokok-Pokok Keterangan Presiden dalam Uji Materiil UU Perbendaharaan

Direktur Jenderal Perbendaharaan Astera Primanto Bhakti menyampaikan pokok-pokok keterangan Presiden RI atas permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (UU Perbendaharaan Negara) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (19/05). Permohonan pengujian materiil tersebut diajukan oleh sejumlah pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Luar Negeri, yang menuntut hak atas Gaji Pokok (Gaji Dalam Negeri) selama bertugas di Perwakilan RI di Luar Negeri.

“Pemerintah tetap menghargai pengabdian PNS/ASN yang telah bekerja untuk Negara, termasuk Para Pemohon, melalui pemberian reward sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kementerian Luar Negeri pada dasarnya telah memberikan gaji dalam negeri kepada Para Pemohon melalui pembayaran Tunjangan Kediaman yang didapatkan oleh Para Pemohon selama bekerja pada Perwakilan RI di luar negeri dalam kurun waktu tertentu. Berdasarkan pengaturan yang berlaku pada Kementerian Luar Negeri pada saat itu, Gaji di Indonesia merupakan komponen yang sudah termasuk dalam Tunjangan Kediaman tersebut,” jelas Dirjen Perbendaharaan dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo ini.

Dalam kesempatan tersebut Dirjen Perbendaharaan juga menyampaikan bahwa berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dalam rangka pengelolaan dan pertanggungjawaban Keuangan Negara yang ditetapkan dalam APBN dan APBD, ditetapkanlah UU Perbendaharaan Negara yang diharapkan dapat memenuhi tuntutan perkembangan demokrasi, ekonomi, dan teknologi. UU Perbendaharaan Negara menjadi landasan hukum dalam pengurusan administrasi Keuangan Negara sehingga perlu adanya kepastian hukum mengenai segala hal yang terkait dengan pengurusan tersebut, termasuk terhadap pengelolaan utang Negara melalui mekanisme kedaluwarsa atas hak tagih terhadap utang atas beban Negara/daerah setelah melewati jangka waktu tertentu. 

“Dengan tidak adanya keterkaitan antara permasalahan faktual yang dialami oleh Para Pemohon dengan konstitusionalitas dan keberlakuan norma yang diuji, Para Pemohon tidak memenuhi unsur hubungan sebab-akibat (causal verband) yang telah digariskan oleh putusan Mahkamah terdahulu. Namun, Pemerintah memahami bahwa penilaian atas legal standing merupakan kewenangan dari Mahkamah Konstitusi,” pungkas Dirjen Perbendaharaan. Hadir pula dalam sidang perkara tersebut Sekretaris DJPb Arif Wibawa, Direktur Sistem Perbendaharaan Sulaimansyah, Direktur Litigasi dan Non Litigasi Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum Rudy Hendra Pakpahan, serta Kepala Biro Advokasi Setjen Kementerian Keuangan Aloysius Yanis Dhaniarto. [LRN]

Copyright ©2024 ASEAN Treasury Forum - All Rights Reserved By DJPb.



Search