BPK Serahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Kepatuhan Pengelolaan BMN Tahun 2022-2024 kepada Kementerian Keuangan

Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) secara resmi menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Kepatuhan Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) Tahun 2022 hingga 2024 kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI). Penyerahan ini ditujukan secara khusus kepada tiga unit utama di Kemenkeu yaitu Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb), Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK), serta Badan Layanan Umum (BLU) Politeknik Keuangan Negara STAN (PKN STAN).

Kegiatan yang diselenggarakan Rabu (18/6) di Kantor BPK RI, Jakarta ini dihadiri oleh para pejabat tinggi dari BPK dan Kementerian Keuangan, diantaranya Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara II BPK Nelson Ambarita, Direktur Jenderal Perbendaharaan Astera Primanto Bhakti, dan Kepala BPPK Andin Hadiyanto.

Dalam sambutannya, Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara II menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang telah terjalin antara BPK dan Kementerian Keuangan dalam rangka mewujudkan tata kelola aset negara yang lebih akuntabel, transparan, dan patuh terhadap ketentuan perundang-undangan. Pemeriksaan ini merupakan bentuk pengawasan yang konstruktif dalam memastikan efektivitas pengelolaan BMN oleh instansi pemerintah.

Penyerahan LHP ini menandai selesainya proses audit atas pengelolaan BMN pada tiga entitas Kemenkeu selama periode 2022 hingga 2024, dengan ruang lingkup meliputi aspek penatausahaan, pemanfaatan, hingga pengamanan aset tetap.

Mewakili Kementerian Keuangan, Dirjen Perbendaharaan menyampaikan sambutan yang menekankan pentingnya hasil pemeriksaan ini sebagai masukan strategis dalam reformasi pengelolaan aset negara. Dalam sambutannya, Dirjen Perbendaharaan juga menyampaikan terima kasih atas kontribusi BPK dalam memberikan rekomendasi yang konstruktif dan menegaskan komitmen Kementerian Keuangan untuk menindaklanjuti seluruh temuan dalam waktu 60 hari, sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Lebih lanjut, reformasi akan difokuskan pada penguatan Sistem Informasi Manajemen Aset, peningkatan keandalan data, serta penyempurnaan proses bisnis secara menyeluruh (end-to-end). Transformasi ini juga akan didukung oleh peningkatan kompetensi sumber daya manusia, sehingga pengelolaan BMN tidak hanya patuh secara administratif tetapi juga mampu memberikan nilai tambah secara strategis bagi negara.

“Kami berkomitmen untuk menjadikan hasil pemeriksaan BPK ini sebagai bagian integral dari proses reformasi tata kelola aset negara. Tindak lanjut atas rekomendasi akan dilaksanakan secara menyeluruh, sistematis, dan berbasis risiko, guna mencegah terjadinya kelemahan struktural yang berulang. Reformasi ini akan diarahkan pada penguatan sistem informasi pengelolaan aset, peningkatan keandalan data, serta penyempurnaan proses bisnis secara end-to-end. Dengan demikian, pengelolaan BMN diharapkan menjadi contoh praktik terbaik dalam manajemen aset sektor publik,” jelas Dirjen Perbendaharaan.

Penyerahan LHP atas Kepatuhan Pengelolaan BMN ini menjadi refleksi atas komitmen berkelanjutan antara BPK dan Kementerian Keuangan dalam membangun tata kelola keuangan negara yang semakin kuat, efisien, dan adaptif terhadap dinamika kebutuhan publik.

Melalui tindak lanjut yang menyeluruh dan sistematis, hasil pemeriksaan ini diharapkan mampu mendorong reformasi pengelolaan BMN yang tidak hanya bersih secara administrasi, tetapi juga berdampak nyata terhadap efektivitas layanan publik dan penguatan nilai aset negara di masa depan. [NS/NFR]

Copyright ©2024 ASEAN Treasury Forum - All Rights Reserved By DJPb.



Search