Siaran Pers: DPR Setujui Pertanggungjawaban APBN TA 2023 Disahkan Menjadi Undang-Undang

Jakarta, 3 September 2024 - Setelah melalui serangkaian pembahasan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (P2 APBN) Tahun Anggaran (TA) 2023 akhirnya mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk disahkan menjadi UU P2 APBN TA 2023 dalam Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta, Selasa (03/09). Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mewakili Pemerintah menyampaikan apresiasi atas dukungan dan kerja sama DPR RI selama proses pembahasan RUU tersebut.



RUU P2 APBN TA 2023 merupakan bentuk pertanggungjawaban akuntabilitas pemerintah atas pelaksanaan APBN tahun anggaran 2023. RUU tersebut disampaikan kepada DPR RI dalam bentuk Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, LKPP tahun 2023 kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Ini adalah opini WTP yang kedelapan kalinya diperoleh sejak LKPP tahun 2016. Hal ini menunjukkan konsistensi dan keseriusan Pemerintah untuk selalu menjaga akuntabilitas penyelenggaraan keuangan negara. Pemerintah tidak berhenti hanya pada pencapaian opini WTP, tetapi juga berupaya agar informasi dalam LKPP memberikan manfaat untuk pengambilan kebijakan dan evaluasi perbaikan serta menjadi alat edukasi bagi masyarakat secara luas.


“Pemerintah terus membangun tata kelola yang baik dalam menjaga keuangan negara secara profesional, kompeten, hati-hati, dan berintegritas. APBN akan terus dikelola dengan baik sehingga menjadi instrumen yang efektif dan kredibel dalam menjaga kepentingan bangsa, negara, dan perekonomian secara berkelanjutan,” jelas Menkeu dalam pidato Pendapat Akhir Pemerintah terhadap RUU P2 APBN TA 2023.


Tahun 2023 merupakan tahun yang sangat penting, khususnya dalam pelaksanaan APBN di tengah dinamika global dan nasional. Pemerintah melakukan berbagai langkah dengan menggunakan APBN sebagai instrumen yang penting dalam menghadapi pandemi Covid-19 dan memulihkan ekonomi dan kesejahteraan rakyat dari scarring effect atau efek luka dalam akibat pandemi. Tahun 2023 Indonesia juga menyiapkan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024.


APBN tahun 2023 dirancang pada pertengahan tahun 2022 dan dibahas bersama dengan DPR RI pada saat perkembangan kondisi geopolitik internasional mengalami eskalasi, khususnya disebabkan perang antara Rusia dan Ukraina yang menyebabkan gangguan rantai pasok global. Perang juga mengakibatkan volatilitas harga komoditas penting sehingga menimbulkan inflasi global yang tinggi dan berkepanjangan.


“Hal ini mendorong diambilnya kebijakan yang belum pernah terjadi dalam 40 tahun terakhir di negara-negara maju, yaitu kenaikan suku bunga acuan secara drastis dalam waktu yang sangat cepat. Langkah tersebut menimbulkan gejolak di pasar keuangan di sebagian besar negara,” jelas Menkeu.


Berbagai kebijakan perekonomian Indonesia yang dilakukan telah menciptakan resiliensi dalam menghadapi tantangan sepanjang tahun 2023. Kinerja pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2023 terjaga di atas 5% yaitu 5,05% (year on year). Ketika seluruh dunia mengalami gejolak dan kenaikan inflasi yang tinggi, Indonesia kembali mampu mengendalikannya pada tingkat 2,6%.


Tingkat kesejahteraan masyarakat tahun 2023 juga menunjukkan perbaikan. Tingkat pengangguran terbuka menurun dari 5,86% menjadi 5,32% pada tahun 2023. Angka kemiskinan menurun dari 9,54% menjadi 9,36%. Sementara Indeks Pembangunan Manusia meningkat dari 73,77 menjadi 74,39.


Kinerja makro fiskal dalam beberapa tahun terakhir pun menunjukkan tren perbaikan. Rasio perpajakan dijaga pada level double digit 10,31% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dengan keseimbangan primer mencapai surplus 0,46% dari PDB. Surplus keseimbangan primer ini adalah surplus pertama kali sejak tahun 2012. Defisit APBN juga terkendali, bahkan menurun tajam dibandingkan dengan periode 2 s.d. 3 tahun sebelumnya pada saat pandemi, yaitu pada tingkat 1,61% terhadap PDB. Dengan penurunan defisit dan pertumbuhan ekonomi yang cukup baik, rasio utang secara bertahap mengalami penurunan kembali yaitu di kisaran 39,2% terhadap PDB.


“Capaian ini tentu bukanlah hasil kerja dari pemerintah sendiri, tetapi hasil kerja bersama seluruh elemen bangsa Indonesia. Terima kasih atas dukungan DPR yang terus mengawal instrumen APBN dan menjadi partner pemerintah dalam menjaga perekonomian Indonesia, mengantisipasi, dan merespons kondisi global dan nasional yang dinamis dengan penggunaan APBN secara fleksibel sekaligus tetap akuntabel dan terukur. Pemerintah terus mencermati dan memperhatikan seluruh usulan rekomendasi dari fraksi-fraksi DPR RI yang telah disepakati menjadi bagian dari UU P2 APBN. Kami meyakini bahwa rekomendasi tersebut akan sangat bermanfaat bagi Pemerintah dalam memperbaiki kualitas pengelolaan APBN dan keuangan negara,” tutup Menkeu.

 

***
 

Narahubung Media:
Deni Surjantoro
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi
Kementerian Keuangan

 

 

 

Unduh dalam format PDF: Siaran Pers: DPR Setujui Pertanggungjawaban APBN TA 2023 Disahkan Menjadi Undang-Undang

Copyright ©2024 ASEAN Treasury Forum - All Rights Reserved By DJPb.



Search