- Siaran Pers
- Hits: 269
Kemenkeu Terbitkan Aturan Pelaksanaan Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Industri Padat Karya Untuk Mendukung program Kredit Industri Padat Karya
Jakarta, 4 Agustus 2025 – Pemerintah telah meluncurkan program Kredit Industri Padat Karya (KIPK) yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Koordinator (Permenko) Bidang Perekonomian Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Industri Padat Karya. Program ini dirancang sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kapasitas daya saing, mendorong penyerapan tenaga kerja, dan mendukung produktivitas usaha melalui revitalisasi mesin produksi. Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Industri Padat Karya untuk memberikan dukungan bagi kebijakan tersebut.
Skema KIPK menyediakan akses kredit/pembiayaan dengan plafon di atas Rp500 juta hingga Rp10 miliar bagi pelaku usaha di enam sektor industri padat karya tertentu, yaitu pakaian jadi, tekstil, furnitur, kulit dan alas kaki, makanan dan minuman, serta mainan anak. Inti dari program ini adalah dukungan pemerintah kepada penerima KIPK berupa subsidi bunga/margin sebesar 5% per tahun untuk meringankan beban kredit/pembiayaan para pelaku usaha dalam melakukan ekspansi bisnis melalui pembelian mesin/peralatan produksi baru.
Untuk mendukung pelaksanaan penyaluran KIPK, telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tata Cara Pelaksanaan Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Industri Padat Karya. Regulasi ini menjadi pedoman subsidi KIPK agar program ini berjalan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
PMK ini memberikan panduan operasional bagi seluruh pihak yang terlibat dalam penyaluran subsidi, terutama bagi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Penyalur KIPK (Perbankan/Lembaga Keuangan), dan Penjamin. Aturan ini merinci secara jelas alur proses bisnis mulai dari perencanaan anggaran, tata cara penagihan, verifikasi, pembayaran subsidi dari anggaran negara kepada Penyalur, akuntansi, pelaporan, serta pengawasan penggunaan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sebagai pelaksana dan pengawas dari program ini adalah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam hal ini Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb), Direktorat Jenderal Anggaran (DJA), Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF), dan Inspektorat Jenderal (Itjen). Kemenkeu bertanggung jawab atas pengelolaan fiskal, penganggaran, pencairan dana subsidi, dan pengawasan keuangan. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bertindak sebagai koordinator kebijakan dan Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kementerian Perindustrian bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang memastikan penyaluran KIPK dan Pembayaran Subsidi Bunga/Margin berjalan lancar.
Adapun Penyalur KIPK adalah perbankan atau lembaga keuangan yang menyalurkan kredit/pembiayaan dan mengajukan tagihan subsidi. Bertindak selaku Penjamin adalah perusahaan penjaminan, perusahaan asuransi kredit, atau perusahaan lain yang ditetapkan sebagai penjamin KIPK.
***
Narahubung Media:
Arif Wibawa Sekretaris Direktorat Jenderal Perbendaharaan |
Website : https://djpb.kemenkeu.go.id/portal/id/ Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. Telepon : 14090 |
Unduh dalam format PDF: Kemenkeu Terbitkan Aturan Pelaksanaan Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Industri Padat Karya Untuk Mendukung program Kredit Industri Padat Karya