Proses penyederhanaan terhadap pertanggungjawaban bantuan pemerintah terus dijalankan. KPPN Pematangsiantar sebagai salah satu representasi Kementerian Keuangan di daerah kembali ditugaskan untuk melakukan langkah-langkah terkait upaya untuk menyederhanakan laporan pertanggungjawaban bantuan pemerintah.
Setelah di tahun 2017 melaksanakan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap bantuan pemerintah yang dananya berasal langsung dari APBN, yaitu Bantuan Operasional pada Kementerian Agama dan bantuan kepada Kelompok Tani yang disalurkan melalui Dinas Pertanian, pada tahun 2018 KPPN Pematangsiantar ditugaskan untuk melakukan monev ke sekolah-sekolah negeri di wilayah Kota Pematangsiantar.
Monev Simplifikasi SPJ/LPJ pada tahun 2018 ini dilaksanakan dalam bentuk survey, dengan responden Kepala Sekolah dan Guru. Pertanyaan-pertanyaan didalam survey yang diberikan bertujuan untuk mengetahui laporan-laporan apa saja yang menjadi tugas para Kepala Sekolah dan Guru, Kendala-kendala yang selama ini dihadapi dan pendapat para responden terkait petunjuk teknis dari setiap laporan yang harus mereka kerjakan. Diharapkan dengan upaya perbaikan dan monev secara berkelanjutan dapat menciptakan format dan metode pelaporan yang efektif dan efisien, sehingga tidak terlalu menyita waktu dan tenaga namun akuntabilitasnya tetap terjaga.