KPPN Pematang Siantar
Jl. Brigjend Rajamin Purba, SH. No.119, Pematangsiantar

Berita

Berita Seputar Kegiatan KPPN Pematangsiantar

Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi, WISE, Kepatuhan Perpajakan dan PNBP

Melalui Surat Undangan Kepala KPPN Pematangsiantar Nomor S-400/KPN.0204/2022, S-401/KPN.0204/2022 dan UND-9/KPN.0204/2022 tanggal 28 Juni 2022 hal Undangan Sosialiasi, KPPN Pematangsiantar melaksanakan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi dan WISE, Kepatuhan Pajak terkait PMK-58/PMK.03/2022 dan PMK-59/PMK.03/2022, dan Tata Cara Penetapan Maksimum Pencairan Penerimaan Negara Bukan Pajak (MP PNBP). Sosialisasi dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 29 Juni 2022 pukul 08.30 s.d. selesai secara daring menggunakan zoom meeting ID 411-451-4560.

Sosialisasi dibuka oleh Kepala KPPN Pematangsiantar dengan menyampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Maksud dari kegiatan adalah mensosialisasikan bebera hal terkait dengan pengendalian gratifikasi, kepatuhan perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak.
  2. Terkait dengan kepatuhan perpajakan yang juga disampaikan pada sosialisasi ini dilatarbelakangi oleh adanya perubahan ketentuan perpajakan seperti pengenaan PPN dari 10% menjadi 11%, penggunaan marketplace sebagai media belanja persediaan/pemeliharaan, dan sebagainya yang akan dijelaskan oleh narasumber dari KPP Pratama Pematangsiantar.

Selanjutnya, Kepala KPPN Pematangsiantar selaku narasumber sosialisasi Pengendalian Gratifikasi dan WISE juga menyampaikan hal-hal berikut :

Dalam rangka mewujudkan budaya anti gratifikasi dan mendukung pembangunan zona integritas di lingkungan KPPN Pematang Siantar, disampaikan kembali kepada seluruh mitra kerja dari satker K/L, satker Pemda dan Penyedia barang/jasa untuk senantiasa melaksanakan budaya anti gratifikasi. Hal ini menjadi kewajiban bagi KPPN Pematang Siantar karena telah memperoleh predikat Wilayah Bebas dari Korupsi dari Kemenpan RB pada tahun 2020

Sesuai dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001, Gratifikasi adalah Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Bentuk-bentuk gratifikasi antara lain Uang, Barang, Pinjaman tanpa bunga, Pengobatan Cuma-Cuma, Komisi,Diskon/rabat, Fasilitas Penginapan, Tiket Perjalanan, Perjalanan Wisata, Fasilitas Lainnya seperti pulsa, paket data dan lainnya.

Menerima gratifikasi illegal termasuk bentuk pidana korupsi, meskipun tidak terdapat kerugian keuangan negara. Unsur pidana gratifikasi yaitu setiap pegawai kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatan dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.Penanganan Gratifikasi di Kementerian Keuangan dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 277/PMK.09/2021. Pimpinan Pimpinan UE1 & Unit non-Es serta pimpinan unit kerja di kemenkeu memberikan teladan dan mendorong pembangunan dan penerapan pengendalian Gratifikasi secara berkesinambungan.mKewajiban Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara berdasarkan PMK-277 yaitu : 1) Menolak Gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan/atau berlawanan dengan kewajiban atau tugas ybs; 2) Melaporkan Penolakan/Penerimaan Gratifikasi melalui UPG atau secara langsung kepada KPK; 3) melapor penerimaan Gratifikasi yang tidak dapat ditolak sesuai ketentuan peraturan UU dan/atau penetapan KPK, melalui UPG atau langsung ke KPK.

Dalam rangka mendukung program pada UU dan PMK terkait pengendalian gratifikasi tersebut, seluruh pegawai dan pejabat pada KPPN Pematangsiantar telah berkomitmen penuh bahwa seluruh pelayanan tidak dipungut biaya (gratis) dan apabila ada bapak/ibu yang menyampaikan pasti akan akan kami kembalikan dan pasti akan dilaporkan ke KPK. Jadi kepada satuan kerja K/L dan satuan kerja Pemerintah Daerah yang diminta sesuatu yang mengatasnamakan KPPN Pematangsiantar agar menyampaikan ke Unit Pengendali Gratifikasi KPPN Pematangsiantar. Dan khususnya kepada penyedia barang/jasa apabila ada modus gratifikasi agar juga menyampaikan ke UPG atau Kepala KPPN Pematangsiantar untuk dapat ditindaklanjuti. Whistleblowing Sytem Kemenkeu merupakan media pelaporan di lingkungan Kementerian Keuangan terkait dengan tindak gratifikasi atau tindak korupsi yang dilakukan oleh pegawai Kemenkeu. Para pegawai dan masyarakat sebagai pelapor dan saluran pengaduan sebagai early detection serta menjadi awal perbaikan kedepannya. Salah satu program yang terpengaruh besar dalam penerpan WISE adalah proses mutase/promosi,khususnya promosi kenaikan jabatan structural. Saat melakukan proses screening pegawai akan dimintakan juga catatan WISE pegawai tersebut ke Inspektorat Jenderal Kemenkeu apakah terdapat catatan pelanggaran kode etik dan kode perilaku PNS Kemenkeu atau tidak.

Prinsip WISE adalah Rahasia (identitas pelapor dilindungi karena prioritas adalah substansi yang dilaporkan), Mudan dan Cepat (dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja karena berbasis IT), Terintegrasi pelaporannya dari Kantor Pusat Kemenkeu sampai dengan Unit Vertikal di daerah, dan terintegrasi semua media pelaporan WISE dari via email hingga kotak surat, serta termonitoring melalui laporan bulanan ke Irjen dan laporan tahunan dan insidentil ke Menteri Keuangan.Saluran WISE terdiri dari situs web, telepon, surel, Unite Kepatuhan Internal E1 s.d P, Surat fisik, dan contact prime Kemenkeu. Kementerian Keuangan juga telah bekerjasama dengan KPK dan LPSK dalam membangun jaringan penanganan tindak gratifikasi/korupsi serta perlingungan saksi (pelapor) dan korban yang menyampaikan tindakan melalui media WISE Kemenkeu

Penyampaian materi Kepatuhan Perpajakan Bendahara oleh Penyuluh KPP Pratama Pematangsiantar, Zendaya G. Siagian, Materi pertama adalah PMK-58/PMK.03/2022 tentang Penunjukkan Pihak Lain Sebagai Pemungut Pajak dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan/atau Pelaporan Pajak yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Transaksi Pengadaan Barang dan/atau Jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah

  • Ruang lingkup PMK ini adalah 1) transaksi pengadaan barang/jasa dilakukan dalam system pengadaan pemerintah seperti toko daring (marketplace-digipay) dan SIPLah; 2) transaksi pengadaan difasilitasi oleh PPMSE berupa marketplace pengadaan atau ritel pengadaan dan 3) pembayaran dilakukan dengan menggunakan uang persediaan melalaui marketplace pengadaan atau ritel daring pengadaan.
  • Pihak lain sebagai pemungut pajak yaitu ritel daring pengadaan dan marketplace pengadaan yang ditunjuk sebagai pemungut pajak untuk melakukan pemungutan, penyetoran dan/atau pelaporan pajak atas penyerahan barang dan/atau jasa yang dilakukan oleh rekanan melalui pihak lain dalam Sistem Informasi Pengadaan
  • Pihak lain tersebut wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sehingga wajib mendaftarkan NPWP termasuk rekanan yang memenuhi kriteria pengusaha kecil.
  • Kewajiban pemungutan, penyetoran dan pelaporan dilakukan oleh pihak lain di atas.
  • Besaran Pungutan Pajak adalah PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari seluruh nilai pembayaran, PPN sebesar 11% dari nilai dasar pengenaan pajak, dan PPNBM sebesar tariff pajak penjualan atas barang mewah yang berlaku dengan dasar penganaan pajak.
  • Dokumen tagihan merupakan dokumen tertentu yang dipersamakan dengan bukti pemungutan pajak penghasilan dan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak.
  • SPT yang digunakan adalah SPT Masa Pajak Penghasilan Univikasi, dan SPT masa PPN 1107 PUT bagi Pihak lain.

Materi kedua adalah PMK-59/PMK.03/2022 tentang Tata Cara Pendaftaran & Penghapusan NPWP, Pengukuhan & Pencabutan Pengukuhan PKP, serta Pemotongan &/ Pemungutan, Penyetoran, & Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah

  • PMK ini dilatarbelakangi oleh perlunya dukungan pemerintah dalam meningkatkan penggunaan produk dalam negeri, serta mewujudkan pengadaan langsung Instansi Pemerintah yang transparan dan efisien melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah
  • Tujuan penetapan PMK ini adalah a) memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan bagi Instansi Pemerintah yang melakukan belanja barang/jasa pemerintah secara elektronik melalui sistem informasi pengadaan pemerintah; b)memberikan kemudahan perpajakan dalam pembayaran atas belanja barang/jasa pemerintah yang dilakukan dengan menggunakan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) bagi Instansi Pemerintah Pusat, Instansi Pemerintah Daerah, dan Instansi Pemerintah Desa; dan c) mendukung gerakan nasional nontunai sehingga perlu dilakukan penyesuaian ketentuan mengenai pemungutan pajak bagi Instansi Pemerintah Pusat, Instansi Pemerintah Daerah, dan Instansi Pemerintah Desa yang berbelanja dengan KKP.
  • Instansi Pemerintah adalah instansi pemerintah pusat, instansi pemerintah daerah dan instansi pemerintah desa yang melaksanakan kegiatan pemerintahan serta memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran. Instansi pemerintah wajib menyelenggaran akuntansi dan menyusun laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.
  • Instansi pemerintah wajib mendaftarkan NPWP pada KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya melputi kedudukan instansi pemerintah tersebut menurut keadaan yang sebenarnya. Pendaftaran NPWP dilakukan oleh Kepala Instansi Pemerintah Pusat, KPA atau pejabat pelaksana tata usaha keuangan, Kepala Instansi Pemerintah Daerah atau pejabat pelaksana tata usaha keuangan dan kepala Desa atau perangkat desa yang melakukan tata usaha keuangan. NPWP digunakan oleh KPA, PPK, PPSP, bendahara atau kaur keuangan.
  • Instansi Pemerintah Pusat wajin memotong/memungut pajak atas setiap pembayaran objek potput seperti PPh Pasal 4 ayat (2), pasal 15, pasal 22, pasal 23, pasal 21 dan pasal 26 berdasarkan bukti pemotongan/pungutan berupa BPN, Bukti Potong/Pungut, dokumen tertentu yang dipersamakan.
  • PPh Pasal 4 ayat (2) dipotong/dipungut atas pembayaran persewaan tanah/bangunan, pengalihan tanah/bangunan, usaha jasa konstruksi, hadiah undian dan pembelian barang/jasa dari WP dengan peredaran bruto tertentu.
  • Tarif PPh Pasal 4 atat (2) untuk jasa konstruksi mengalami perubahan tarif sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 2022.
  • PPh pasal 21 dipungut berdasarkan kategori pekerjaan yaitu PNS, Honorer dan Usaha dengan besaran tarif disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 2022.
  • PPh pasal 22 dipungut untuk pembayaran yang jumlahnya di atas Rp2.000.000 tidak termasuk PPN dan bukan merupakan pembayaran yang dipecah-pecah. Besaran tariff adalah 1,5% untuk yang berNPWP dan 3% untuk yang tidak berNPWP.
  • PPh pasal 23 dipungut sebesar 15%(NPWP) dan 30% (non NPWP) atas bunga termasuk premium, diskonto dan imbalan karena jaminan pengembalian utang, Royalti, dan Hadiah selain yang telah dipotong PPh pasal 21.
  • PPH pasal 23 dipungut sebesar 2% (NPWP) dan 4% (non NPWP) atas Sewa dan penghasilan lain kecuali objek Pasal 4 ayat (2) dan Imbalan sehubungan dengan jasa keculi objek PPh pasal 21.
  • PPN dikenakan untuk belanja diatas Rp2.000.000 atau barang/jasa yang bersumbe dari PKP atau JKP.
  • Besaran tarif PPN adala 11% per 1 Mei 2022 dan berlaku untuk seluruh penyetoran PPN yang melewati tanggal 1 Mei 2022 walaupun kuitansinya sebelum 1 Mei 2022.
  • PPN tidak dipungut untuk pembayaran menggunakan Kartu Kredit Pemerintah, pengadaan tanah, pembelian BBM dan bahan bakar bukan minyak oleh PT Pertamina dan anak perusahaannya.

 

Penyampaian materi Tata Cara Penetapan MP PNBP oleh PTPN KPPN Pematangsiantar, Chiltry R.Hutahean, adalah sebagai beirkut :

  1. Materi yang disampaikan adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.05/2021 tentang Tata Cara Penetapan Maksimum Pencairan Penerimaan Negara Bukan Pajak.
  2. Latar belakang penetapan PMK ini berdasarkan hasil evaluasi penerapan PMK sebelumnya yang menunjukkan bahwa proses penerbitan MP PNBP membutuhkan waktu yang relative lama dengan proses manual dan dokumen yang banyak serta adanya kendala di internal K/L seperti kendala teknis dan SDM.
  3. Dengan adanya PMK ini diharapkan dapat mempercepat realisai belanja dan capaian output, simplifikasi proses pencairan anggaran dengan menggukan pengurangan dokumen dan tahapan berdasarkan usulan K/L, modernisasi mekanisme pencairan anggaran dengan optimalisasi penggunaan TI, serta penyesuaian terhadap regulasi UU PNBP dan PP turunannya.
  4. Mekanisme penetapan MP PNBP terbagi menjadi 2 yaitu PNBP terpusat yang diajukan MPnya oleh Eselon I K/L ke Ditjen Perbendaharaan dan PNBP non terpusat yang diajukan MP-nya oleh Satker kepada Kepala Kanwil DJPb.
  5. Penyampaian persetujuan MP dibagi menjadi 3 tahap yaitu Tahap I (60%) paling cepat bulan Januari, Tahap II (80%) paling cepat bulan Juli dan Tahap III (100%) paling cepat bulan Oktober. Penilaian pemberian MP PNBP berdasarkan pada beberapa factor seperti realisasi setoran dan belanja TA berjalan, Data realisasi dan belanja PNBP 3 tahun terakhir, proyeksi setoran PNBP sampai akhir tahun anggaran berjalan, rencana pelaksanaan program/kegiatan TA berjalan dan hasil monitoring dan evaluasi yang dilaksanakan oleh Ditjen Perbendaharaan.
  6. Dalam rangka percepatan pencairan dana PNBP, Satker atau K/L harus mencapai realisasi setoran PNBP paling kurang sebesar 60% dari target setoran untuk percepatan tahap II dan paling kurang sebesar 80% dari target setoran untuk percepatan tahap III.
  7. Monitoring dan evaluasi yang dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan terdiri dari Monitoring atas pelaksanaan rekonsiliasi setoran PNBP, evalusasi atas capaian kinerja dan realisasi belanja dan evaluasi atas proyeksi penerimaan PNBP tahun anggaran berjalan.

Seluruh peserta dari Satket Unit Vertikal K/L, Satker Unit Pemerintah Daerah Kota Pematangsiantar dan Kab. Simalungun dan Penyedia Barang/Jasa telah mengetahui program pengendalian gratifikasi dan aplikasi pelaporan WISE dan berkomitmen untuk melaksanakan arahan yang disampaikan oleh Kepala KPPN Pematangsiantar. Dalam rangka pengelolaan perpajakan pada bendahara dan pengadaan barang/jasa, para PPK dan Bendahara serta Penyedia Barang/Jasa telah mengetahui ketentuan terbaru terkait dengan perubahan ketentuan perpajakan tahun 2022 dan berkomitmen untuk melaksanakan penyediaan barang/jasa pemerintah sesuai dengan ketentuan PMK-58 dan PMK-59 tahun 2022. Para Satket PNBP yang memiliki target belanja yang berasal dari PNBP juga telah memahami aturan terkait tata cara penetapan MP PNBP dan kedepannya akan memaksimalkan realisasi belanja dan pendapatan yang bersumber dari PNBP dalam rangka mendukung percepatan belanja pemerintah yang bersumber dari PNBP.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Pematang Siantar
Telp: 0622-22487 Fax: 0622-22593 Jl. Brigjend Rajamin Purba, SH. No.119, Pematangsiantar

IKUTI KAMI

 

Search