KPPN Pematang Siantar
Jl. Brigjend Rajamin Purba, SH. No.119, Pematangsiantar

Berita

Berita Seputar Kegiatan KPPN Pematangsiantar

Sosialisasi Budaya Antikorupsi

Kegiatan dibuka oleh Kepala KPPN Pematangsiantar dengan menyampaikan tujuan sosialisasi yaitu penyampaian budaya antikorupsi sebagai bagian dari tindakan preventif terhadap korupsi di lingkungan Kementerian Keuangan yang diprogramkan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan. Selain itu, kegiatan ini juga merupakan kesinambungan dari pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani pada KPPN Pematangsiantar.

Penyampaian materi oleh Kepala KPPN Pematangsiantar sebagai berikut :

  • Salah satu strategi dalam memerangi korupsi adalah dengan memberikan edukasi terkait apa itu perbuatan korupsi, bahaya dan dampaknya serta bagaimana mencegaknya.
    Berdasarkan UU No. 31 tahun 1999 jo. UU No. 20 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terdapat 7 kategori korupsi yaitu merugikan keuangan negara, suap-menyuap, pemerasan, penggelapan dalam jabatan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan dan gratifikasi.
  • Pihak-pihak yang terlibat dalam tindak pidana korupsi yaitu pegawai negeri atau penyelenggaran negara, penegak hukum dan masyarakat yang berkaitan dengan Pegawai Negeri dan Penegak Hukum.
  • Dalam teori penyebab korupsi, pada umumnya korupsi terjadi karena keserakahan dan jarang terjadi karena kebutuhan. Karena sebagian besar yang tertangkap korupsi adalah para pejabat pemerintah yang sudah memiliki penghasilan tinggi. Selain itu tindakan korupsi karena adanya kekuasaan yang sangat besar dan luas sehingga seluruh keputusan dan kebijakan dipegang oleh beberapa orang yang saling bekerjasama menjadi monopoli kekuasaan.
  • Korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) karena merupakan tindak kejahatan yang berpotensi dilkaukan oleh siapa saja, random target-random victim, kerugian yang diakibatkan besar dan meluas, terorganisasi atau dilakukan oleh organisasi dan bersifat lintas negara. Selain kerugian atas tindakan korupsi besar, dalam mengatasi korupsi juga membutuhkan upaya yang besar dan massif. Salah satu upaya tersebut adalan membangun budaya antikorupsi di lingkungan organisasi secara luas dan kantor tempat bekerja secara sempit.
  • Biaya Sosial Korupsi terdiri dari biaya eksplisit dan biaya implisit. Biaya eksplisit adalan biaya yang dapat dihitung secara angka berupa uang yang menjadi kerugian dalam tindakan korupsi, teridir dari biaya antisipasi (biaya kegian prefentif), biaya akibat korupsi (jumlah dana yang dikorupsi atau menjadi kerugian negara) dan biaya rekasi (penindakan tindak pidana korupsi). Biaya implisit adalah biaya yang timbul berupa kerugian masyarakat/negara di masa depan yang diakibatkan oleh tindakan korupsi. contoh masa manfaat gedung sekolah yang seharusnya dapat digunakan 20 tahun menjadi 5 tahun karena ketidaksesuaian spesifikasi teknis yang diakibatkan oleh dana yang dikorupsi.
  • Para pegawai dan PPNPN diharuskan untuk senantiasa mempedomani dan melaksanakan nilai antikorupsi (nilai integritas) dan nilai-nilai kementerian keuangan. Sembilan nilai antikorupsi yaitu Berani, Jujur, Mandiri, Peduli, Adil, Disiplin, Kerjakeras, Tanggungjawab, dan Sederhana. Lima nilai Kementerian Keuangan yaitu Integritas, Profesionalisme, Sinergi, Pelayanan dan
    Kesempurnaan.
  • Berdasarkan hasil survei penilaian integritas tahun 2021 yang dilaksanakan KPK, Kementerian Keuangan memperoleh nilai 88.2 dari 100 dan beberapa rekomendasi yang harus dilakasanakan kedepannya yaitu : a. penguatan sistem pencegahan yang terintegrasi dan berdaya guna; b. pengelolaan konflik kepentingan dalam proses pemberian layanan, PBJ, perizinan, dan
    pengelolaan SDM (Promosi/mutasi); c. optimalisasi penggunaan teknologi dalam pemberian layanan guna menghindari calo; d. pengembangan program sosialisasi antikorupsi bagi pengguna layanan agar tidak memberikan suap/gratifikasi; dan e. transparansi dalam proses pemberian layanan guna meminimalisasi perdagangan pengaruh.
  • Berdasarkan hasil survei penilaian integritas tahun 2021 yang dilaksanakan secara mandiri oleh Kementerian Keaungan diperoleh nilai 88.8 dari 100 dan beberapa rekomendasi yang harus dilaksanakan kedepannya yaitu : a. keteladanan pimpinan baik pusat maupun satker di daerah dalam mengimplementasikan nilai-nilai antikorupsi; b. penerapan kerangka kerja integritas oleh setiap lini tahapan; c. know your employee dalam rangka pencegahan pelanggaran integritas; d. penguatan sistem pencegahan antikorupsi dan perbaikan pola komunikasi dengan pengguna layanan agar tidak memberikan suap/gratifikasi; dan e. pengelolaan benturan kepentingan
    dan hubungan kedekatan dalam tata kelola SDM.
  • Kegiatan sosialisasi mewujudkan budaya antikorupsi merupakan hal yang mendapat perhatian khusus dari Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati, yang menyampaikan pesan anikorupsi pada kegiatan hakordia 2021 yaitu "Ketika kita bicara tentang integritas, itu tidak bicara mengenai bagaimana kita tidak korupsi, melainkan tiga hal yang menjadi core value yaitu akuntabilitas, kompetensi dan etika".

Seluruh pejabat, pelaksana dan PPNPN KPPN Pematangsiantar bersama-sama akan mempedomani nilai-nilai yang telah disampaikan dalam membangun budaya antikorupsi di lingkungan kerja sehari-hari.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Pematang Siantar
Telp: 0622-22487 Fax: 0622-22593 Jl. Brigjend Rajamin Purba, SH. No.119, Pematangsiantar

IKUTI KAMI

 

Search