KPPN Pematang Siantar
Jl. Brigjend Rajamin Purba, SH. No.119, Pematangsiantar

Berita

Berita Seputar Kegiatan KPPN Pematangsiantar

Focus Group Discussion Penyaluran Transfer ke Daerah Tahun 2023

KPPN Pematang Siantar melaksanakan FGD Penyaluran Tranfer ke Daerah Tahun  2023 pada hari Senin, tanggal 26 Juni 2023 pukul 08.30 s.d selesai bertempat di Aula KPPN Pematang Siantar. Kegiatan dilaksankan berdasarkan Surat Undangan Kepala KPPN Pematang Siantar Nomor UND-13/KPN.0204/2023 tanggal 21 Juni 2023.

Kegiatan FGD ini dihadiri oleh Pejabat/Pelaksana Penyalur Dana Transfer Ke Daerah KPPN Pematang Siantar, Pejabat/Pelaksana perwakilan BPKAD, APIP dan OPD Pemda Kota Pematang Siantar, dan Pejabat/Pelaksana perwakilan BPKAD, APIP dan OPD Pemda Kabupaten Simalungun. Kegiatan diawali dengan pembukaan/sambutan oleh Plt. Kepala KPPN Pematang Siantar. Diharapkan pelaksanaan kegiatan ini dapat memberikan wawasan dan pengetahuan serta mempercepat penyaluran Transfer ke Daerah.

Materi yang dbahas adalah terkait dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/PMK.07/2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.07/2021 Tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2022 Tentang Pengelolaan Dana Desa.

 

Hal-hal yang dibahas antara lain terkait dengan :

  • Proses pengadaan yang memakan waktu cukup panjang.
  • Masih terdapat selisih pagu RK yang belum dikontrakkan dikarenakan pengadaan yang terlambat.
  • Beberapa barang yang dibutuhkan untuk satu kontrak tidak tersedia pada satu penyedia barang.
  • Adanya instruksi pengadaan dengan komposisi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan belum ada penyedia yang dapat memenuhi pengadaan sesuai spesifikasi.
  • Berdasarkan tren, penyaluran DAK Fisik dilaksanakan pada periode batas akhir penyampaian dokumen. Hal ini perlu menjadi perhatian dari pemda dan KPPN untuk lebih memaksimalkan proses administrasi dan pemenuhan dokumen persyaratan penyaluran.

Penyampaian Rekomendasi Langkah Strategis Pemda dan KPPN untuk progress percepatan penyaluran TKD tahun 2023, antara lain yaitu :

  • Pemda melakukan koordinasi intensif dengan OPD yang dapat dihadiri oleh Kepala Daerah untuk menumbuhkan concern bersama terkait pencapaian kinerja penyaluran DAK Fisik.
  • Pemda Melakukan monitoring progress penyaluran untuk mengetahui sub bidang mana saja yang telah memenuhi syarat minimal untuk diajukan penyalurannya.
  • Konsultasi secara intensif kepada KPPN dalam hal menemui kendala dalam persiapan dokumen persyaratan penyaluran.
  • KPPN melakukan one on one meeting secara frekuentif untuk menggali permasalahan yang ditemui pemda dalam penyampaian persyaratan penyaluran untuk kemudian dicarikan solusinya.
  • KPPN segera menyampaikan update dalam hal terdapat peraturan, mekanisme, serta juknis dalam pelaksanaan DAK Fisik.

Seluruh penanggung jawab TKD khususnya DAK Fisik dan Dana Desa telah mengetahui aturan yang menjadi pedoman dalam penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa tahun 2023.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Pematang Siantar
Telp: 0622-22487 Fax: 0622-22593 Jl. Brigjend Rajamin Purba, SH. No.119, Pematangsiantar

IKUTI KAMI

 

Search