Sorong, 6 September 2017
Dalam rangka meningkatkan pemahaman kepada satker tentang pedoman pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara pada akhir tahun anggaran 2017, KPPN Sorong melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Dirjen Perbendaharaan No.Per-12/PB/2013 tentang Pedoman Penerimaan dan Pengeluaran Negara pada Akhir Tahun Anggaran 2017.
Dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 6 September 2017 di Arfak Ballroom Hotel Belagri Kota Sorong, kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Bendahara seluruh satuan kerja lingkup KPPN Sorong. Dalam sambutannya, Kepala KPPN Sorong Bapak P. Epi Sumanto menyampaikan pentingnya kesamaan persepsi antara KPPN Sorong dan satuan kerja terhadap pedoman pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara pada akhir tahun anggaran ini. Disamping itu koordinasi yang baik antara KPPN Sorong dan satuan kerja juga diperlukan untuk menjamin semua proses berjalan lancar dan jika terdapat kendala akan dapat segera diatasi.
Meskipun akhir tahun anggaran 2017 masih relatif jauh, namun KPPN Sorong dan seluruh satuan kerja berkomitmen untuk mensukseskannya dengan senantiasa bekerja sama dan berkoordinasi dalam setiap proses penerimaan dan pengeluaran negara.