Jl Basuki Rahmat KM 7,Malaingkedi, Sorong, Papua Barat

Pengajuan SPM LS

I. SPM untuk Pembayaran langsung (LS) Belanja Pegawai  :

A. GAJI INDUK :

    1. SPM 2 lembar beserta Arsip Data Komputer (ADK)nya;
    2. Daftar Perubahan Data Pegawai beserta ADK Perubahan Data Pegawai (.PRB);
    3. ADK Gaji (.GPP);
    4. Surat Setoran Pajak (SSP);
    5. Daftar Rekening Terlampir (penerima lebih dari 1 pegawai);
    6. Apabila pegawai baru (CPNS):
      • ADK kirim pegawai baru (.krm) setelah SK,SPMT, data keluarga direkam pada aplikasi GPP dengan lengkap dan benar.
    7. Bila Pegawai Baru Pindahan:
    • ADK kirim pegawai baru (.krm)

B. KEKURANGAN GAJI :

    1. SPM 2 lembar beserta Arsip Data Komputer (ADK)nya;
    2. Daftar Perubahan Data Pegawai beserta ADK Perubahan Data Pegawai (.PRB);
    3. ADK Gaji (.GPP);
    4. Surat Setoran Pajak (SSP)
    5. Daftar Rekening Terlampir (penerima lebih dari 1 pegawai);

C. GAJI SUSULAN:

    • Gaji Susulan Pegawai Pindahan/Baru (Jika belum pernah masuk Gaji Induk):
      1. SPM 2 lembar beserta Arsip Data Komputer (ADK)nya;
      2. Daftar Perubahan Data Pegawai beserta ADK Perubahan Data Pegawai (.PRB);
      3. ADK Gaji (.GPP);
      4. Surat Setoran Pajak (SSP)
      5. Daftar Rekening Terlampir (penerima lebih dari 1 pegawai);
      6. ADK kirim pegawai pindahan (.krm)
    • Gaji Susulan Pegawai Pindahan/Baru (Jika belum sudah masuk Gaji Induk):
      1. SPM 2 lembar beserta Arsip Data Komputer (ADK)nya;
      2. Daftar Perubahan Data Pegawai beserta ADK Perubahan Data Pegawai (.PRB);
      3. ADK Gaji (.GPP);
      4. Surat Setoran Pajak (SSP)
      5. Daftar Rekening Terlampir (penerima lebih dari 1 pegawai);

D. GAJI BULAN KE-13:

    1. SPM 2 lembar beserta Arsip Data Komputer (ADK)nya;
    2. Daftar Perubahan Data Pegawai beserta ADK Perubahan Data Pegawai (.PRB);
    3. ADK Gaji (.GPP);
    4. Surat Setoran Pajak (SSP)
    5. Daftar Rekening Terlampir (penerima lebih dari 1 pegawai);

E. GAJI TERUSAN:

      1. SPM 2 lembar beserta Arsip Data Komputer (ADK)nya dan Uraian dalam SPM mencantumkan gaji terusan ke-berapa dan bulan gaji terusan dimaksud;
      2. Daftar Perubahan Data Pegawai beserta ADK Perubahan Data Pegawai (.PRB);
      3. ADK Gaji (.GPP);
      4. Surat Setoran Pajak (SSP)
      5. Daftar Rekening Terlampir (penerima lebih dari 1 pegawai);

F. UANG MUKA GAJI :

      1. SPM 2 lembar beserta Arsip Data Komputer (ADK)nya;
      2. Daftar Perubahan Data Pegawai beserta ADK Perubahan Data Pegawai (.PRB);
      3. ADK Gaji (.GPP);
      4. Daftar Rekening Terlampir (penerima lebih dari 1 pegawai);

G. UANG LEMBUR :

      1. SPM-LS Belanja Pegawai Gaji dalam rangkap 2 (dua)
      2. Uraian dalam SPM menyebutkan bulan pelaksanaan lembur beserta nomor dan tanggal SPK Lembur
      3. Daftar Rekening Terlampir (penerima lebih dari 1 pegawai) dari Aplikasi SAS
      4. ADK SPM dari Aplikasi SAS yang telah diinjeksi PIN oleh PPSPM (*.spm)
      5. Surat Setoran Pajak (SSP)
      6. Daftar Rekapitulasi pembayaran Uang Lembur

H. UANG MAKAN :

      1. SPM-LS Belanja Pegawai Gaji dalam rangkap 2 (dua)
      2. Uraian dalam SPM menyebutkan bulan pelaksanaan lembur beserta nomor dan tanggal SPK Lembur
      3. Daftar Rekening Terlampir (penerima lebih dari 1 pegawai) dari Aplikasi SAS
      4. ADK SPM dari Aplikasi SAS yang telah diinjeksi PIN oleh PPSPM (*.spm)
      5. Surat Setoran Pajak (SSP)
      6. Daftar Rekapitulasi pembayaran Uang Makan

I. HONORARIUM TETAP (HONOR 51)/VAKASI/TUNJANGAN PROFESI/TUNJANGAN TAMBAHAN PENGHASILAN NON SERTIFIKASI/UANG KEHORMATAN, DSB:

      1. SPM-LS Belanja Pegawai Gaji dalam rangkap 2 (dua)
      2. Uraian dalam SPM menyebutkan bulan pelaksanaan lembur beserta nomor dan tanggal SPK Lembur
      3. Daftar Rekening Terlampir (penerima lebih dari 1 pegawai) dari Aplikasi SAS
      4. ADK SPM dari Aplikasi SAS yang telah diinjeksi PIN oleh PPSPM (*.spm)
      5. Surat Setoran Pajak (SSP)
      6. Daftar Rekapitulasi pembayaran Honorarium/Tunjangan

KETENTUAN LAIN-LAIN :

  1. Pengangkatan dalam jabatan tidak boleh berlaku surut (terutama dalam jabatan pertama)
  2. Untuk pejabat struktural, bulan pertama tugas belajar tunjangan jabatan hilang
  3. Tanggal pertama SK pengangkatan menjadi PNS tidak boleh melebihi tanggal TMT SK
  4. Anak dinyatakan dewasa umur 21 tahun apabila tidak kuliah, dan 25 tahun apabila sekolah dengan ketentuan harus melampirkan Surat Keterangan Masih Kuliah setiap tahun.
  5. Bila anak telah menyelesaikan sekolah/telah bekerja maka segera diubah statusnya dari daftar tanggungan gaji menjadi tidak dapat walaupun tanpa ijazah. Hal ini untuk menghindari kelebihan tunjangan anak beserta berasnya.
  6. Anggota keluarga yang sudah tidak berhak mendapatkan tunjangan keluarga agar segera dihapus
  7. Uang Duka Wafat/Uang Duka Tewas dibayarkan melalui PT. Taspen/PT. ASABRI
Jenis SPM Jenis Pembayaran Sifat Pembayaran Akun Uraian SPM
01-04

 

Khusus dengan GPP/BPP/DPP

1

 

Pengeluaran Anggaran

4

 

Pembayaran Langsung

sesuai pembebanan “Pembayaran Belanja Pegawai berupa … (Gaji Induk/Gaji Susulan/Kekurangan Gaji/Gaji Terusan/ Uang Makan/Uang Lembur) Sesuai Daftar Gaji No …. Tanggal …., Untuk Bulan …. Tahun …. dan sesuai SPP No…. Tanggal ……”
07

 

Khusus Non GPP/BPP/DPP

1

 

Pengeluaran Anggaran

4

 

Pembayaran Langsung

sesuai pembebanan “Pembayaran Belanja …. (Pegawai/Barang/Modal/Lain-lain) sesuai  …. (SK/ST/SPD) No …. Tanggal …. dan sesuai SPP No…. Tanggal ……”

 

II. SPM LS Non-Belanja Pegawai :

A. SPM Pembayaran Langsung (LS) NON Kontraktual :

  1. SPM-LS dalam rangkap 2 (dua)
  2. ADK SPM yang telah diinjeksi PIN oleh PPSPM
  3. Faktur Pajak, Surat Setoran Pajak (SSP) dan/atau bukti setor lainnya

B. SPM Pembayaran Langsung (LS) Kontraktual :

Sesuai Pasal 36 PMK 190/PMK.05/2012, data perjanjian/kontrak disampaikan kepada KPPN paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah ditandatanganinya perjanjian/kontrak untuk dicatatkan ke dalam Kartu Pengawasan Kontrak KPPN.

  1. SPM-LS dalam rangkap 2 (dua)
  2. ADK SPM yang telah diinjeksi PIN oleh PPSPM
  3. ADK Kontrak
  4. Karwas Kontrak (dicetak dari Aplikasi SAS modul PPK)
  5. Karwas Realisasi Kontrak (dicetak dari Aplikasi SAS modul PPK)
  6. Faktur Pajak, Surat Setoran Pajak (SSP) dan/atau bukti setor lainnya
  7. Khusus untuk pembayaran yang barangnya belum diterima (misal : sewa gedung) harus melampirkan copy Surat Pernyataan Kesanggupan Penyedia Barang/Jasa (SPKPBJ) sesuai Lamp II PMK No. 145/PMK.05/2017
  8. Untuk Jenis SPM-PNBP, SPM Pinjaman/Hibah Luar Negeri (P/HLN) diatur sesuai dengan SE yang masih berlaku.

Catatan : Atas kontrak yang telah didaftarkan ke KPPN,  jika terjadi kesalahan data maka untuk membenarkannya harus melalui perekaman addendum data dan disampaikan ke KPPN BUKAN langsung dilakukan UBAH

C. SPM untuk Belanja yang bersumber PNBP, dilengkapi dengan  :

  1. Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) yang sudah dilegalisasi oleh KPPN. Khusus satker yang penerimaannya terpusat tidak melampirkan SSBP
  2. Perhitungan maksimum pencairan dana sesuai ketentuan yang berlaku.  

D. SPM Pengembalian/Restitusi  Pajak/Bea dan Cukai/PBB/ BPHTB/ Imbalan Bunga (IB) dilengkapi dengan:  

Surat Keputusan Pengembalian/ Restitusi Pajak/ Imbalan Bunga (IB) dari Kantor Pelayanan Pajak/ Kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPP/KPBC).

E. SPM Pengembalian PNBP dilengkapi dengan  :

    • Surat Keterangan telah dibukuan
    • Surat Persetujuan Pembayaran Pengembalian.

 

Untuk Jenis SPM Jenis Pembayaran Sifat Pembayaran Uraian SPM
SPM-LS ke Bendahara 07

 

Langsung

1

 

Pengeluaran Anggaran

4

 

Pembayaran Langsung

“Pembayaran Belanja …. (Pegawai/Barang/Modal/Lain-lain) sesuai …. (SK/ST/SPD) No …. Tanggal …. dan sesuai SPP No…. Tanggal ……”
 SPM-LS ke Pihak Ketiga (Kuitansi)

 

(Sekaligus Lunas)

07

 

Langsung

 1

 

Pengeluaran Anggaran

4

 

Pembayaran Langsung

“Pembayaran Belanja …. (Barang/Modal/Bansos/Lain-lain) Sesuai …. (Kuitansi/Nota Pesanan/Faktur) Nomor …. Tanggal …., BAST Nomor …. Tanggal …. dan sesuai SPP No…. Tanggal ……”
 SPM-LS ke Pihak Ketiga (Kontrak)

 

(Sekaligus Lunas)

07

 

Langsung

1

 

Pengeluaran Anggaran

4

 

Pembayaran Langsung

“Pembayaran Belanja …. (Barang/Modal/Bansos/Lain-lain) Sesuai …. (Kontrak/SPK) Nomor …. Tanggal …., BAP Nomor …. Tanggal …. , BAST Nomor …. Tanggal …. dan sesuai SPP No…. Tanggal ……”
 SPM-LS ke Pihak Ketiga

 

(Uang Muka)

07

 

Langsung

 1

 

Pengeluaran Anggaran

 4

 

Pembayaran Langsung

“Pembayaran Belanja …. (Barang/Modal/Bansos/Lain-lain) sesuai …. (Kontrak/SPK) Nomor …. Tanggal …., SPMK (Surat Perintah Mulai Kerja) Nomor …. Tanggal …., BAP Nomor …. Tanggal …., Jaminan Uang Muka Nomor …. Tanggal ….  dan sesuai SPP No…. Tanggal ……”
 SPM-LS ke Pihak Ketiga

 

(Termin Berjalan)

07

 

Langsung

 1

 

Pengeluaran Anggaran

 4

 

Pembayaran Langsung

 “Pembayaran Belanja …. (Barang/Modal/Bansos/Lain-lain) Termin ke … (I/II/III/dst.) sesuai …. (Kontrak/SPK) Nomor …. Tanggal …., BAP Nomor …. Tanggal …. dan sesuai SPP No…. Tanggal ……”
SPM-LS ke Pihak Ketiga

 

(Termin Akhir)

Dengan/Tanpa Retensi

07

 

Langsung

1

 

Pengeluaran Anggaran

4

 

Pembayaran Langsung

 “Pembayaran Belanja …. (Barang/Modal/Bansos/Lain-lain) Termin ke … (I/II/III/dst.) sesuai …. (Kontrak/SPK) Nomor …. Tanggal …., BAP Nomor …. Tanggal …., BAST Nomor …. Tanggal …. dan sesuai SPP No…. Tanggal ……”
SPM-LS ke Pihak Ketiga

 

(Retensi)

07

 

Langsung

1

 

Pengeluaran Anggaran

4

 

Pembayaran Langsung

“Pembayaran Belanja …. (Barang/Modal/Bansos/Lain-lain) sesuai …. (Kontrak/SPK) Nomor …. Tanggal …., BAP Nomor …. Tanggal …., BAST Nomor …. Tanggal …., Jaminan Pemeliharaan Nomor …. Tanggal ….  dan sesuai SPP No…. Tanggal ……”

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search