Jl Basuki Rahmat KM 7,Malaingkedi, Sorong, Papua Barat

Berita

Seputar Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Sorong

Training Mandiri Dalam Rangka Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa

Sorong, September 2017
Penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Dana Desa, berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-50/PMK.07/2017 dan Peraturan Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Nomor Per-4/PB/2017 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa. Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa dari Dari Pemerintah Pusat (Kementerian Keuangan) kepada seluruh Pemda Provinsi/ Kabupaten / Kota dilakukan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di seluruh tanah air.

Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa tersebut dilakukan setiap triwulan, dimana salah satu tahapan dalam pencairannya adalah Pemerintah Daerah Provinsi/ Kabupaten/ Kota penerima DAK Fisik dan Dana Desa wajib menggunggah beberapa dokumen yang telah dipersyaratkan dalam peraturan ke Aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OMSPAN). Aplikasi OMSPAN adalah sebuah alat (tools) yang disiapkan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagai aplikasi penghubung antara Pemerintah Pusat (Kementerian Keuangan) dan Pemerintah dalam penyeluran DAK Fisik dan Dana Desa. Apabila Pemerintah Daerah tidak melakukan unggah dokumen yang dipersyaratkan ke Aplikasi OMSPAN, maka dana DAK Fisik dan Dana Desa tahap berikutnya tidak dapat dicairkan.
Dalam rangka memperlancar proses penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa tersebut, maka KPPN Sorong atas instruksi dari Kantor Pusat Ditjen Perbendaharaan menyelenggarakan Training Mandiri kepada Pemerintah Daerah penerima DAK Fisik dan Dana Desa di wilayah kerja KPPN Sorong yaitu Pemda Kota Sorong, Pemda Kabupaten Sorong, Pemda Kabupaten Sorong Selatan, Pemda Kabupaten Raja Ampat, Pemda Kabupaten Maybrat dan Pemda Kabupaten Tambrauw. Training mandiri adalah training yang dilakukan secara mandiri oleh KPPN Sorong, dengan narasumber dan seluruh biaya penyelenggaraan dari KPPN Sorong, kecuali akomodasi dan biaya perjalanan dinas peserta training mandiri dibebankan pada Pemerintah Daerah/ satker peserta. Training mandiri ini telah dilakukan 2 (dua) kali pada tahun 2017 yaitu pada bulan Mei dan bulan September 2017 dengan tujuan agar aparatur pemda pengelola DAK Fisik dan Dana Desa dapat menguasai DAK Fisik dan Dana Desa secara lebih komprehensif.

Sebelum pelaksanaan training mandiri, seluruh pemda penerima DAK Fisik dan Dana Desa diwajibkan mengajukan permohonan pembuatan user dan password aplikasi OMSPAN. Yang selanjutkan akan diterbitkan persetujuan oleh KPPN Sorong. Dalam training mandiri tersebut diberikan materi tentang bagaimana cara menggunakan aplikasi OMSPAN, proses bisnis terkait DAK Fisik dan Dana Desa serta video tutorial aplikasi OMSPAN.
Dalam arahannya, Kepala KPPN Sorong Bapak P. Epi Sumanto mengharapkan agar seluruh pengelola DAK Fisik dan Dana Desa pada Pemerintah Daerah dapat melaksanakan seluruh ketentuan yang dipersyaratkan dalam peraturan perundangan yang berlaku, serta memenuhi batas-batas waktu yang telah ditentukan. Sehingga penyaluran dana DAK Fisik dan Dana Desa melalaui KPPN Sorong akan dapat berjalan dengan lancar, tepat sasaran dan akuntabel. Yang pada akhirnya akan meningkatkan kesejaheranaan masyarakat dan menggerakkan roda perekonomian di Papua Barat.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search