Berdasarkan Nota Dinas Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor ND-40/PB/2021 tanggal 28 Januari 2021 hal Penetapan Unit Kerja yang Mengikuti Penilaian Unit Kerja Berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Tingkat Nasional Tahun 2021, KPPN Sorong ditetapkan sebagai Unit Kerja untuk mengikuti penilaian predikat WBK secara nasional.
Capaian tersebut merupakan kerja keras yang dilakukan oleh tim manajemen dan seluruh pegawai KPPN Sorong. Upaya pembenahan yang telah dilakukan oleh tim manajemen KPPN Sorong akhirnya dapat memenuhi persyaratan WBK berdasarkan peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. WBK tersebut merupakan predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja/Kawasan yang memenuhi sebagaian besar manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan dan penguatan akuntabilitas kinerja.
Direktorat Jenderal Perbendaharaan berkomitmen menjaga intergritas melalui upaya pencegahan korupsi dengan melaksanakan “Pencanangan Pembangunan Zona Intergritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani yang telah dimulai sejak tahun 2013. Adapun progresnya sebagai berikut:
Capaian Ditjen Perbendaharaan 2013 - 2020
Keberhasilan pencapaian predikat WBK/WBBM tentunya tidak lepas dari peran serta stakeholder dan masyarakat yaitu dapat berpartisipasi aktif untuk melaksanakan pemantauan, penilaian dan memberikan masukan untuk perbaikan dalam hal mencegah terjadinya kecurangan dan korupsi yang terjadi pada unit kerja Kementerian Negara dan Lembaga. Khusus untuk pemantauan di lingkungan keuangan dapat dilakukan melalui kanal www.wise.kemenkeu.go.id dan atau melalui aplikasi SIPANDU.
Untuk itulah mari kitorang dukung KPPN Sorong agar mendapatkan predikat WBK di tahun 2021.
Kontributor Berita : Eko Prianggono