Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1329/KMK.01/2018 tentang Pedoman Survey Kepuasan Masyarakat terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian Keuangan, Keputusan Dirjen Perbendaharaan Nomor : KEP-261/PB/2016 tentang Pedoman Pembinaan dan Supervisi KPPN, serta dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan dan untuk mengukur persepsi stakeholder pengguna layanan KPPN Yogyakarta terhadap layanan yang telah diberikan.
KPPN Yogyakarta telah melaksanakan survey kepuasan pengguna layanan dengan menyebarkan kuesioner kepada satuan kerja mitra KPPN Yogyakarta. Survey tersebut dilaksanakan pada tanggal 17 s.d. 21 Mei 2021 dengan menggunakan kuesioner yang mengacu pada manual IKU KPPN tahun 2021 serta menggunakan metode sampling sebanyak 151 responden dengan hasil angka indeks kepuasan sebesar 4,75 (SANGAT BAIK) dari skala 5,00.
KPPN Yogyakarta mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh satker mitra kerja, atas hasil penilaian dan partisipasi aktif dalam pelaksanaan kuesioner Kepuasan Pengguna Layanan tahun 2021. Kami berkomitmen untuk mempertahankan kinerja yang telah dicapai dan terus berinovasi demi menciptakan pelayanan yang memuaskan bagi seluruh stakeholder. (MAI)