Gd. Prijadi Praptosuhardjo IIIA lt.1-2. Jl. Budi Utomo No. 6 Jakarta

LKBUN 2020 Kembali Raih WTP

Jakarta, djpb.kemenkeu.go.id,- Meskipun berada pada tantangan pandemi Covid-19, Kementerian Keuangan berkomitmen menjaga akuntabilitas tata kelola keuangan negara. Terbukti dengan kembali diraihnya opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) dan Laporan Keuangan Kementerian Keuangan untuk Bagian Anggara 015 (LK BA-015).

“Memperoleh opini WTP tentu saja merupakan pencapaian yang membanggakan karena opini ini merupakan pengakuan atas kepatuhan terhadap perundang-undangan, memadainya sistem pengendalian intern, kecukupan pengungkapan dan kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. Namun demikian, capaian ini tidak membuat kita lengah untuk terus melakukan perbaikan atas pengelolaan keuangan negara,” ungkap Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, pada Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas LK BUN dan LK BA 015 2020 secara daring pada Rabu (7/7).

Anggota II BPK RI selaku pimpinan pemeriksaan keuangan negara II, Pius Lustrilanang, memberikan apresiasi atas opini tersebut. “Berdasarkan pemeriksaaan yang dilakukan, BPK memberikan opini WTP masing-masing atas LKBUN dan LK BA 015 tahun 2020. Kami mengapresiasi Menteri Keuangan beserta jajarannya yang telah berupaya menjaga kualitas serta kelola keuangan negara sehingga BPK memberikan opini WTP untuk kesekian kalinya terhadap LKBUN dan LK BA 015 tersebut,” ungkap Pius.

Sejak tahun 2011, LK BA 015 telah mendapat opini WTP. Dengan diperolehnya kembali opini WTP atas LK BA 015  tahun 2020 ini, maka telah 10 kali secara berturut-turut LK BA 015 mendapatkan WTP. Demikian juga dengan LKBUN, yang tahun ini juga mendapatkan opini WTP atas LKBUN tahun 2020, perolehan ini menjadikan LKBUN mendapatkan opini WTP yang ke-5 kali berturut-turut sejak tahun 2016.

Menkeu dan Wamenkeu yang didampingi oleh Dirjen Perbendaharaan beserta para pejabat pimpinan tinggi madya Kemenkeu, pada kesempatan tersebut juga menyampaikan esensi dari tantangan pengelolaan keuangan negara yang extraordinary di tahun 2020.

“Pemerintah terus melakukan langkah-langkah extraordinary, salah satunya adalah mengeluarkan kebijakan penerbitan Perpu Nomor 1 tahun 2020 yang mengatur agar APBN dapat menjadi instrumen yang fleksibel di dalam mengatasi dampak pandemi. Pemerintah melakukan refocusing anggaran dengan juga mengoptimalkan anggaran untuk mendukung penanggulangan Covid-19 dan memasukan dalam kerangka program PC PEN. Kerangka PC PEN ini diformulasikan dalam suasana yg extraordinary sehingga tentu akan ditemukan banyak hal yang belum sepenuhnya lengkap namun harus sudah dilakukan. Inilah esensi dari extraordinary,” jelas Menkeu.

Menkeu menyampaikan terima kasih atas penghargaan yang setinggi-tingginya kepada BPK atas hubungan kerja yang baik selama proses pemeriksaan LK BA 015 dan LKBUN tahun 2020 di tengah kondisi pandemi. Diharapkan kerja sama yang telah terjalin dengan baik dapat terus ditingkatkan sehingga tugas kenegaraan dapat diselesaikan dengan baik. (dr/sw)

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
Gedung Prijadi Praptosuhardjo III Lt. 1-2, Jalan Budi Utomo No. 6 Jakarta 10710
Tel: 021-3847068, 3449230 Psw. 5500; Fax: (021) 3864776

IKUTI KAMI

SALURAN PENGADUAN

 

Search