Gd. Prijadi Praptosuhardjo IIIA lt.1-2. Jl. Budi Utomo No. 6 Jakarta

LKPP Tahun 2020 Kembali Raih Opini WTP

Jakarta, djpb.kemenkeu.go.id,- Untuk yang kelima kalinya berturut turut sejak LKPP Tahun 2016, Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2020 kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Opini tersebut diberikan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diserahkan oleh BPK kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui rapat paripurna, Selasa (22/06).


WTP merupakan pencapaian opini audit terbaik atas suatu laporan keuangan. BPK sebagaimana disampaikan oleh Ketua BPK Agung Firman Sampurna pada kesempatan tersebut berpendapat bahwa LKPP Tahun 2020 yang disajikan Pemerintah tidak memiliki salah saji yang bersifat material, yang dapat menjadi pengecualian atas opini wajar yang diberikan. Oleh karena itu, BPK memiliki keyakinan yang memadai bahwa LKPP Tahun 2020 layak untuk memperoleh opini WTP.

"LKPP telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material sesuai dengan tata akuntansi pemerintah sehingga opininya adalah WTP. Sesuai amanat Undang-Undang nomor 2 tahun 2020, penggunaan anggaran dalam rangka pelaksanaan kebijakan keuangan negara dan langkah-langkah yang diambil pemerintah terkait dengan penanganan Covid-19 dilaporkan pemerintah dalam LKPP. Sejalan dengan ketentuan tersebut, pada pemeriksaan LKPP tahun 2020 BPK telah melakukan serangkaian pemeriksaan terkait dengan pertanggungjawaban pemerintah atas pelaksanaan kebijakan keuangan negara," ungkap Agung.

Berbeda dengan tahun sebelumnya, Pemeriksaan BPK atas LKPP Tahun 2020 juga meliputi pemeriksaan intensif terkait Program Penanganan Pandemi Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) yang mendapatkan alokasi sebesar Rp695,20 triliun. Sebelumnya, BPK telah melakukan audit universe atas Program PC-PEN pada Tahun 2020, yang dilanjutkan dengan pemeriksaan atas pelaporan PC-PEN dalam LKPP Tahun 2020. Pelaporan PC-PEN dalam LKPP dilaksanakan sesuai dengan amanat Pasal 13 Perppu Nomor 1 Tahun 2020, sebagaimana disahkan dengan UU Nomor 2 Tahun 2020.

Opini WTP atas LKPP menjadi bukti bahwa keuangan negara telah dikelola secara profesional, pruden, transparan dan akuntabel meski di tengah kondisi pandemi Covid-19 yang penuh tantangan. Ini merupakan perwujudan nyata dari semangat untuk senantiasa menerapkan tata kelola pemerintahan yang baik sekaligus terus memperbaiki kualitas pengelolaan keuangan negara baik dari sisi penganggaran, pelaksanaan anggaran, maupun pertanggungjawabannya.

Pemerintah telah berupaya keras untuk memastikan peran APBN tetap optimal sebagai instrumen fiskal yang efektif dalam merespon berbagai dampak pandemi Covid-19 dengan tetap menjaga tujuan atau target pembangunan nasional.
Terdapat peningkatan jumlah Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) yang mendapatkan opini WTP. Dari 86 LKKL, dua LKKL memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari BPK, dan tidak ada lagi LKKL yang memperoleh opini Tidak Menyatakan Pendapat (TMP) atau Disclaimer. Tahun sebelumnya, terdapat tiga LKKL belum memperoleh opini WTP (2 WDP dan 1 TMP) dan ketiganya berhasil memperbaiki kualitas LKKL-nya dan memperoleh Opini WTP tahun ini. Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) Tahun 2020 juga berhasil memperoleh opini WTP dari BPK, kelima kalinya berturut-turut atau sejak LKBUN Tahun 2016. (LRN/sw)

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
Gedung Prijadi Praptosuhardjo III Lt. 1-2, Jalan Budi Utomo No. 6 Jakarta 10710
Tel: 021-3847068, 3449230 Psw. 5500; Fax: (021) 3864776

IKUTI KAMI

SALURAN PENGADUAN

 

Search