Jakarta, 29 Januari 2020. Bertempat di Gedung Jusuf Anwar, sebanyak 32 Bank Persepsi Pengelola RKUD berkumpul dan menyepakati untuk menyukseskan Uji Coba Penyetoran Pajak Ke Kas Negara yang Terintegrasi dengan Pencairan Dana Belanja Daerah. Kesepakatan itu dituangkan dalam Nota Kesepakatan yang ditandatangani oleh Direktur Pengelolaan Kas Negara, mewakili Kementerian Keuangan, dengan Direksi Bank Persepsi dengan disaksikan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan dan Direktur Jenderal Pajak.
Acara Kick Off Meeting diadakan sebagai tindak lanjut atas terbitnya Perdirjen Perbendaharaan No. 23/PB/2019 tanggal 27 November 2019 tentang Uji Coba Penyetoran Pajak ke Kas Negara yang Terintegrasi dengan Pencairan Dana Belanja Daerah. Mengingat masih dalam tahap uji coba, implementasi pemungutan dan penyetoran pajak dimaksud hanya untuk transaksi yang sifatnya Pembayaran Langsung (LS) dari RKUD. Perdirjen tersebut menjadi landasan upaya Pemerintah Pusat agar Pemda patuh dalam pemungutan dan penyetoran pajak-pajak pusat atas transaksi APBD. Sebab, sesuai laporan Direktur Pengelolaan Kas Negara, terdapat 3 permasalahan dalam penatausahaan pajak oleh Pemda, yaitu: terdapat pengendapan pajak yang dipungut, keterlambatan penyetoran pajak yang dipungut, serta penyetoran dilakukan secara manual melalui teller yang membutuhkan waktu lama dan rawan kesalahan maupun keamanan. Selain itu, sesuai arahan Menteri Keuangan pada acara launching MPN G3 tanggal 23 Agustus 2019, Bank (khususnya BPD dan bank pemegang RKUD) lainnya harus bisa meningkatkan peran SP2D Online seperti yang dilakukan oleh Bank DKI.