Gd. Prijadi Praptosuhardjo I lt. 5. Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta

Arahan Wakil Menteri Keuangan dalam acara workshop BLU 2015

Prof. Dr. Mardiasmo MBA

Dalam kegiatan workshop Implikasi Revisi UU No. 20 tahun 1997 tentang PNBP terhadap Revisi PP No. 23 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan BLU, Wakil Menteri Keuangan bapak Prof. Dr. Mardiasmo MBA menyampaikan pengarahan secara komprehensif tentang BLU

mulai dari tinjauan filosofis sampai dengan konsep pengembangan BLU kedepan. Berikut ini intisari arahan Wakil Menteri Keuangan:

1). Tantangan yang sangat besar dihadapi oleh suatu negara adalah ketika negara diamanahkan untuk mengelola sumber daya untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat namun disatu sisi sumber daya tersebut semakin lama semakin terbatas dan diharuskan dikelola dalam rantai birokrasi yang panjang.

2). Karakteristik birokrasi dikhawatirkan tidak dapat mengimbangi dinamika dan kebutuhan masyarakat di era demokratisasi dan desentralisasi.

3). Badan Layanan Umum (BLU) merupakan bagian dari reformasi pengelolaan keuangan negara untuk memberikan layanan publik yang lebih baik dan berkualitas melalui organisasi yang lebih fleksibel, meminimalkan belenggu birokrasi dan berorientasi pada kinerja.

4). BLU merupakan wujud transformasi dari lembaga birokrasi konvensional menjadi lembaga layanan modern (corporatization) dengan konsep agensifikasi, untuk dapat menyelenggarakan layanan publik yang berkualitas dengan efisien dan produktif serta tidak mengutamakan mencari keuntungan semata.

5). Proses transformasi tersebut tidaklah mudah, ditengah pelaksanaan konsep-konsep agensifikasi seperti yang diamanahkan dalam UU Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan negara dan aturan turunannya pada PP 23 tahun 2005 jo PP 74 tahun 2012 tentang Pengelolaan Keuangan BLU, muncul berbagai hambatan dihadapi seperti terbitnya peraturan-peraturan yang tidak selaras baik itu setingkat Undang-undang maupun PP, maupun SDM pengelola BLU yang belum mampu keluar dari kultur birokrasi dan belum masuk dalam competitive zone.

6). BLU kedepan diharapkan dapat mengelola dan mengoptimalkan sumber daya (SDM dan Aset) untuk meningkatkan kinerja dan layanan publik berdasarkan pada target bisnis dan perencanaan bisnis yang matang atau disebut sebagai Resource Management melalui fleksibilitas untuk melakukan bundling, structuring and leveraging resources atas sumber daya yang diperlukan.

7). BLU agar dikelola ala bisnis (bussiness like) sehingga diharapkan mampu melakukan expansion strategy melalui pengembangan produk layanan (product development) dan pengembangan pasar (market development) dengan pola pikir dan strategi korporasi.

8). Pada akhirnya performance BLU diukur melalui kemampuan BLU dalam mengelola sumber daya dengan salah satu indikatornya adalah peningkatan kinerja dan kualitas layanan, dan peningkatan PNBP BLU.

9). Kementerian Keuangan selaku pembina pengelolaan keuangan dan Kementerian/Lembaga Teknis selaku pembina teknis layanan bertugas untuk bersinergi dalam melakukan pembinaan dan penilaian kinerja dalam rangka mendorong terwujudnya BLU sebagai agen layanan publik modern sehingga mampu memberikan layanan yang lebih berkualitas dengan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Direktorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
Gedung Prijadi Praptosuhardo I Lt. 5 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-3449230 Fax: 021-3812767

IKUTI KAMI

 

SALURAN PENGADUAN

SIPANDU

WISE

Search